Di sisi lain, Mahfud meminta agar masyarakat tidak takut terhadap pelaku kejahatan penipuan.
"Mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah akan merevisi undang-undang yang mengatur soal koperasi.
Salah satu yang akan direvisi terkait pengawasan koperasi. Sebab, ada banyak kasus-kasus penipuan berkedok koperasi.
"Kita akan merivisi, mengajukan revisi, UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan kita tangkal untuk masa depan yang akan datang," kata Mahfud.
Sementara itu, Kuasa hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melakukan kasasi terhadap vonis lepas kliennya.
"Untuk kasasi kami akan hormati karena itu hak dari JPU," ujar Soesilo kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Dilepaskan, Kuasa Hukum: Kami Paham Ada Penolakan
Soesilo menjelaskan, upaya lanjutan dengan pengajuan kasasi oleh JPU merupakan hal yang sah saja dalam proses pengadilan, dan itu adalah hak mereka.
Ia memastikan bahwa Henry Surya siap menghadapi dan tidak berkeberatan atas pengajuan kasasi tersebut.
Kendati demikian, Soesilo berpendapat bahwa keputusan majelis hakim terhadap kliennya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.