JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki menilai, putusan majelis hakim soal vonis lepas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya keliru.
Sebab, menurutnya, sudah ada dua proses pengadilan yang dijalani Indosurya, yakni terkait hal perdata dan pidana.
“Sebenarnya itu keliru (vonis hakim soal vonis lepas Henry Surya) ya. Karena ini ada dua proses pengadilan (pengadilan niaga dan pengadilan pidana),” kata Teten di acara ROSI Kompas TV, dikutip Jumat (3/2/2023).
Adapun dalam sidang yang digelar Pengadilan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Henry Surya dijatuhi vonis lepas.
Baca juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Polri Ajukan Red Notice
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai tindakan yang dilakukan Henry masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Lebih lanjut, Teten menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Henry Surya dan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana undang-undang Perbankan.
“Karena memang itu dakwaan jaksanya pidana, penggelapan, pelanggaran undang-undang perbankan, di mana Indosurya melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dan itu pidana perbankan,” ucapnya.
Teten juga mengatakan, bahwa kasus Indosurya juga sudah pernah dilakukan penyelesaian secara perdata di Pengadilan Niaga.
Baca juga: Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi
Ia mengatakan, sejumlah pengurus dan anggota KSP Indosurya pernah menempuh Pengadilan Niaga kemudian sempat berdamai.
“Intinya restukturisai utang penundaan pembayaran utang sampai tahun 2025. Tapi prakteknya baru sekitar 15,6 persen Indosurya itu bayar ke angota jadi macet,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan hakim yang memvonis lepas Henry Surya.
Selain itu, Kejagung juga mengajukan kasasi karena memvonis bebas terdakwa kasus Indosurya lainnnya, yaitu June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya.
Sementara itu, satu tersangka dalam kasus itu yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masih menjadi buronan yang diduga kabur ke luar negeri.
Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan Baru Kasus Indosurya
Adapun KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Terkait hasil vonis itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru.
Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyelidikan baru dalam perkara itu, termasuk soal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.