Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Sebut Vonis Lepas Bos Indosurya Keliru, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/02/2023, 21:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki menilai, putusan majelis hakim soal vonis lepas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya keliru.

Sebab, menurutnya, sudah ada dua proses pengadilan yang dijalani Indosurya, yakni terkait hal perdata dan pidana.

“Sebenarnya itu keliru (vonis hakim soal vonis lepas Henry Surya) ya. Karena ini ada dua proses pengadilan (pengadilan niaga dan pengadilan pidana),” kata Teten di acara ROSI Kompas TV, dikutip Jumat (3/2/2023).

Adapun dalam sidang yang digelar Pengadilan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Henry Surya dijatuhi vonis lepas.

Baca juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Polri Ajukan Red Notice

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai tindakan yang dilakukan Henry masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Lebih lanjut, Teten menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Henry Surya dan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana undang-undang Perbankan.

“Karena memang itu dakwaan jaksanya pidana, penggelapan, pelanggaran undang-undang perbankan, di mana Indosurya melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dan itu pidana perbankan,” ucapnya.

Teten juga mengatakan, bahwa kasus Indosurya juga sudah pernah dilakukan penyelesaian secara perdata di Pengadilan Niaga.

Baca juga: Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Ia mengatakan, sejumlah pengurus dan anggota KSP Indosurya pernah menempuh Pengadilan Niaga kemudian sempat berdamai.

“Intinya restukturisai utang penundaan pembayaran utang sampai tahun 2025. Tapi prakteknya baru sekitar 15,6 persen Indosurya itu bayar ke angota jadi macet,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan hakim yang memvonis lepas Henry Surya.

Selain itu, Kejagung juga mengajukan kasasi karena memvonis bebas terdakwa kasus Indosurya lainnnya, yaitu June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya.

Sementara itu, satu tersangka dalam kasus itu yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masih menjadi buronan yang diduga kabur ke luar negeri.

Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan Baru Kasus Indosurya

Adapun KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Terkait hasil vonis itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru.

Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyelidikan baru dalam perkara itu, termasuk soal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com