Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya sudah mulai membuka penyelidikan baru kasus Indosurya.
Selain mendalami soal penipuan, Bareskrim juga mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara kasus Indosurya.
"Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Proses penyelidikan baru ini juga dalam koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Whisnu mengatakan, pihaknya masih memburu satu buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di perkara investasi bodong KSP Indosurya.
Adapun selain Henry Surya dan June Indria, ada satu tersangka Indosurya yang masih menjadi buronan yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub.
Menurut Whisnu, Suwito itu diduga berada di luar negeri. Namun, Whisnu belum mendapat informasi lokasi negara tempat Suwito bersembunyi.
Ia menegaskan pihaknya juga sudah mengajukan red notice ke Interpol untuk pencarian ini.
"Sudah red notice," ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan Baru Kasus Indosurya
Dikutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Buntut dari perkara ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi.
"Pada masyarakat hati-hati lah jangan sembarang menyimpan uang ke koperasi juga itu pada akhirnya seperti ini, kita semua yang jadi repot," kata Mahfud dalam keterangan videonya di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Mahfud juga mengimbau agar masyarakat juga berhati-hati saat menyimpan uang dalam bentuk instrumen lain, misalnya saham.
Terlebih, saat ini Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang mengatur soal pengawasan koperasi.
"Kalau seperti ini lalu siapa yang mau disalahkan pemerintah enggak ikut-ikut, tiba-tiba uang terjadi padahal oleh UU tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi di pengadilan juga persepsinya beda, kan gitu," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bos KSP Indosurya: Kerugian Korban Hanya Rp 16 Triliun, Bukan Rp 106 Triliun