JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi menyebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menerbitkan hak guna usaha (HGU) jika pihaknya belum menanam sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pernyataan itu disampaikan Surya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Inhu.
Menurut Surya, pihaknya harus menanam sawit terlebih dahulu agar BPN mau menerbitkan HGU.
"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar, Pak. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbit HGU," kata Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saksi Ungkap Konflik Lahan Masih Bermunculan sejak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi
Mendengar penuturan Surya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri tampak heran. Menurutnya, berdasarkan ketentuan, suatu lahan tidak boleh dikelola jika belum diterbitkan HGU.
“Ini malah terbalik sekarang,” tuturnya.
Surya lantas menjelaskan bahwa tindakan semacam itu diterapkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun perkebunan sawit.
Sebab, terdapat persoalan jual izin pengelolaan lahan. Tanpa tindakan menanam terlebih dahulu, kata dia, perkebunan tidak kunjung jadi.
“Kalau nunggu HGU ya enggak jadi-jadi kebun,” ujar Surya.
Fahzal lantas menyatakan memegang ucapan Surya Darmadi bahwa jika lahan belum ditanam HGU tidak akan diterbitkan.
“Ya, ini serius, Pak, investor ini,” ujar Surya.
Baca juga: Dapat Izin 182 Hektar, Anak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi di atas 14.141 Hektar HPK
Fahzal kemudian mempertanyakan keberadaan sejumlah anak usaha perusahaan taipan tersebut yang hingga saat ini belum mengantongi HGU.
Anak perusahaan itu antara lain, Banyu Bening Utama, Panca Agrolestari, dan Siberida Subur.
“Sudah sekian lama kenapa enggak keluar HGU-nya, nah siapa yang salah?" cecar Fahzal.
Menanggapi ini, Surya mengatakan bahwa di lapangan, semua lahan itu sudah ditanami sawit.