Menurutnya, panitia penanaman telah mengusulkan dan mencantumkan luasan yang bakal ditanami sawit.
Fahzal lantas mengulang pernyataan Surya bahwa pada tahun-tahun itu jika pengusaha tidak menanam sawit terlebih dahulu maka HGU tidak akan terbit.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor
“Ditanami dulu baru keluar HGU?” tanya Fahzal lagi.
“Betul. Saya ada kebun, surat tanam 100 persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam 100 persen baru keluar HGU,” kata bos sawit itu.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya serius mendapatkan HGU. Hal itu ditunjukkan dengan menanam sawit terlebih dahulu.
Ia menilai, sikap pemerintah menerbitkan HGU setelah lahan ditanam sudah tepat. Sebab, jika HGU terbit namun pengusaha terkait tidak menanam maka hak guna itu bisa diperjual belikan.
“Karena, bisa jadi tidak ditanam namun mendapat hak, itu bisa diperdagangkan. Ini pemerintah memang sudah tepat," jelas Juniver.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi
Juniver mengklaim kliennya berniat baik membuka lapangan kerja di suatu daerah. Ia menyebut Surya mematuhi syarat agar bisa mengantongi HGU.
Menurutnya, Surya terlebih dahulu mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma terlebih dahulu.
Setelah itu, Surya Darmadi berupaya mendapatkan hak pakai maupun hak guna usaha.
Namun, kata Juniver, dalam persidangan pengurusan mendapatkan HGU menjadi pertentangan pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, terdapat penetapan kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL) tidak sesuai.
"Hal itu mengakibatkan ini tertunda-tunda pengurusannya, dokumen bisa tidak diselesaikan, mengakibatkan tertundalah penerbitan hak guna usaha di Duta Palma," kata Juniver.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Dakwaan JPU Prematur
Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Produk hukum itu dinilai menjadi jalan tengah bagi pengusaha yang tersandung perizinan seperti PT Duta Palma Group.
Karena itu, ujar Juniver, PT Duta Palma Group seharusnya tidak bisa dipidana karena keberadaan UU Cipta Kerja.