Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Surya Darmadi Sebut HGU Terbit jika Sawit Lebih Dulu Ditanam

Kompas.com - 01/02/2023, 16:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Menurutnya, panitia penanaman telah mengusulkan dan mencantumkan luasan yang bakal ditanami sawit.

Fahzal lantas mengulang pernyataan Surya bahwa pada tahun-tahun itu jika pengusaha tidak menanam sawit terlebih dahulu maka HGU tidak akan terbit.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor

“Ditanami dulu baru keluar HGU?” tanya Fahzal lagi.

“Betul. Saya ada kebun, surat tanam 100 persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam 100 persen baru keluar HGU,” kata bos sawit itu.

Bentuk keseriusan

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya serius mendapatkan HGU. Hal itu ditunjukkan dengan menanam sawit terlebih dahulu.

Ia menilai, sikap pemerintah menerbitkan HGU setelah lahan ditanam sudah tepat. Sebab, jika HGU terbit namun pengusaha terkait tidak menanam maka hak guna itu bisa diperjual belikan.

“Karena, bisa jadi tidak ditanam namun mendapat hak, itu bisa diperdagangkan. Ini pemerintah memang sudah tepat," jelas Juniver.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi

Juniver mengklaim kliennya berniat baik membuka lapangan kerja di suatu daerah. Ia menyebut Surya mematuhi syarat agar bisa mengantongi HGU.

Menurutnya, Surya terlebih dahulu mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma terlebih dahulu.

Setelah itu, Surya Darmadi berupaya mendapatkan hak pakai maupun hak guna usaha.

Namun, kata Juniver, dalam persidangan pengurusan mendapatkan HGU menjadi pertentangan pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, terdapat penetapan kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL) tidak sesuai.

"Hal itu mengakibatkan ini tertunda-tunda pengurusannya, dokumen bisa tidak diselesaikan, mengakibatkan tertundalah penerbitan hak guna usaha di Duta Palma," kata Juniver.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Dakwaan JPU Prematur

Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Produk hukum itu dinilai menjadi jalan tengah bagi pengusaha yang tersandung perizinan seperti PT Duta Palma Group.

Karena itu, ujar Juniver, PT Duta Palma Group seharusnya tidak bisa dipidana karena keberadaan UU Cipta Kerja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com