JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi menyebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menerbitkan hak guna usaha (HGU) jika pihaknya belum menanam sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pernyataan itu disampaikan Surya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Inhu.
Menurut Surya, pihaknya harus menanam sawit terlebih dahulu agar BPN mau menerbitkan HGU.
"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar, Pak. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbit HGU," kata Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saksi Ungkap Konflik Lahan Masih Bermunculan sejak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi
Mendengar penuturan Surya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri tampak heran. Menurutnya, berdasarkan ketentuan, suatu lahan tidak boleh dikelola jika belum diterbitkan HGU.
“Ini malah terbalik sekarang,” tuturnya.
Surya lantas menjelaskan bahwa tindakan semacam itu diterapkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun perkebunan sawit.
Sebab, terdapat persoalan jual izin pengelolaan lahan. Tanpa tindakan menanam terlebih dahulu, kata dia, perkebunan tidak kunjung jadi.
“Kalau nunggu HGU ya enggak jadi-jadi kebun,” ujar Surya.
Fahzal lantas menyatakan memegang ucapan Surya Darmadi bahwa jika lahan belum ditanam HGU tidak akan diterbitkan.
“Ya, ini serius, Pak, investor ini,” ujar Surya.
Baca juga: Dapat Izin 182 Hektar, Anak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi di atas 14.141 Hektar HPK
Fahzal kemudian mempertanyakan keberadaan sejumlah anak usaha perusahaan taipan tersebut yang hingga saat ini belum mengantongi HGU.
Anak perusahaan itu antara lain, Banyu Bening Utama, Panca Agrolestari, dan Siberida Subur.
“Sudah sekian lama kenapa enggak keluar HGU-nya, nah siapa yang salah?" cecar Fahzal.
Menanggapi ini, Surya mengatakan bahwa di lapangan, semua lahan itu sudah ditanami sawit.
Menurutnya, panitia penanaman telah mengusulkan dan mencantumkan luasan yang bakal ditanami sawit.
Fahzal lantas mengulang pernyataan Surya bahwa pada tahun-tahun itu jika pengusaha tidak menanam sawit terlebih dahulu maka HGU tidak akan terbit.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor
“Ditanami dulu baru keluar HGU?” tanya Fahzal lagi.
“Betul. Saya ada kebun, surat tanam 100 persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam 100 persen baru keluar HGU,” kata bos sawit itu.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya serius mendapatkan HGU. Hal itu ditunjukkan dengan menanam sawit terlebih dahulu.
Ia menilai, sikap pemerintah menerbitkan HGU setelah lahan ditanam sudah tepat. Sebab, jika HGU terbit namun pengusaha terkait tidak menanam maka hak guna itu bisa diperjual belikan.
“Karena, bisa jadi tidak ditanam namun mendapat hak, itu bisa diperdagangkan. Ini pemerintah memang sudah tepat," jelas Juniver.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi
Juniver mengklaim kliennya berniat baik membuka lapangan kerja di suatu daerah. Ia menyebut Surya mematuhi syarat agar bisa mengantongi HGU.
Menurutnya, Surya terlebih dahulu mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma terlebih dahulu.
Setelah itu, Surya Darmadi berupaya mendapatkan hak pakai maupun hak guna usaha.
Namun, kata Juniver, dalam persidangan pengurusan mendapatkan HGU menjadi pertentangan pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, terdapat penetapan kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL) tidak sesuai.
"Hal itu mengakibatkan ini tertunda-tunda pengurusannya, dokumen bisa tidak diselesaikan, mengakibatkan tertundalah penerbitan hak guna usaha di Duta Palma," kata Juniver.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Dakwaan JPU Prematur
Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Produk hukum itu dinilai menjadi jalan tengah bagi pengusaha yang tersandung perizinan seperti PT Duta Palma Group.
Karena itu, ujar Juniver, PT Duta Palma Group seharusnya tidak bisa dipidana karena keberadaan UU Cipta Kerja.
“Tidak ada sanksi pidana terhadap orang yang sudah terlanjur mengusahakan masuk daerah kawasan hutan," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.
Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...
Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir. Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Kemudian, jaksa mendakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS.
Setelah diperiksa sebagai terdakwa pada Senin kemarin, Surya akan menjalani tuntutan pada persidangan pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.