JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan Gregorius Alex Plate (GAP) dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan Gregorius dalam perkara ini.
“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Kejagung: Satu Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik
Gregorius diketahui diperiksa Kejagung pada Kamis (26/1/2023) lalu. Pemeriksaan terhadap Gregorius dilakukan karena ada saksi lain yang diperiksa dalam perkara yang sama menyebut namanya.
“Ini masih didalami keterkaitan, karena ada saksi menyebut nama dia, ya dia harus kita konfirmasi,” tuturnya.
Soal adanya keterkaitan Gregorius dengan salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju, Kuntadi enggan berspekulasi. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti hubungan antara Gregorius dengan pejabat eksekutif itu.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
“Adiknya sih infonya. Nggak tahu ininya (hubungannya). Kalau kita kan, objektif, barang bukti aja, alat buktinya ada ndak keterkaitan dengan itu. Nggak melihat karena saudara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Gregorius bersamaan dengan pemeriksaan Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong (UK) dan pihak swasta lainnya dengan inisial MM.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Baca juga: Petingginya Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Huawei Indonesia Hormati Proses Hukum
Dalam perkara ini, Kompas.com masih berupaya menghubungi Gregorius untuk mendapat keterangan darinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.