Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemulangan Jozeph Paul Zhang dan Saifuddin Ibrahim, Kabareskrim: Kita Sedang Upayakan

Kompas.com - 25/01/2023, 16:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi guna memulangkan para tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang kabur ke luar negeri.

Hal ini ditegaskan Kabareskrim saat ditanyakan soal perkembangan proses pemulangan tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Saifuddin Ibrahim serta Jozeph Paul Zhang.

"Kita lakukan upaya, tapi di sana tidak dilarang, tidak dilanggar, artinya tidak ada aturan hukum dilanggar sehingga mereka juga tidak bisa, tetapi dengan cara lain kita juga sedang mengupayakan, sedang diupayakan Kadiv Hubinter," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Saifuddin Ibrahim, Tersangka Ujaran Kebencian yang Aktif Buat Konten dari Amerika Serikat

Agus meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses yang dilakukan.

Sebab, salah satu kendala dalam proses pemulangan itu terkait perbedaan hukum di negara Indonesia dan negara lain.

"Tunggu saja. Lagi dilakukan upaya penegakan hukum. Kan yuridiksinya beda. Di Amerika nggak dilarang itu kan," ucap dia.

Selain itu, ia mengingatkan, sebagai warga negara sebaiknya jangan terlalu cepat tersinggung oleh konten yang dibuat orang tak bertanggung jawab.

"Ya itu jadi bangsa jangan mudah marah. Kalau memang sengaja mereka membuat begitu, yang melakukan di luar (negeri) manas-manasin kita terus kita kepanasan sendiri kan kita bodoh," ujar dia. 

Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu terkait konten YouTube-nya yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus ratusan ayat di Al Quran.

Baca juga: Polri Ungkap Kendala Bawa Saifuddin Ibrahim ke Jakarta

Ia diduga saat ini berada di Amerika Serikat.

Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serupa, tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono masih terus diburu dan diduga ada di Jerman atau Belanda.

Baca juga: Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

"Ada di antara dua negara, antara Jerman dan Belanda," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Paul disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com