Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2023, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat dalam memulangkan Saifuddin Ibrahim dari Amerika ke Indonesia.

Saifuddin merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Pernyataannya mengenai penghapusan ayat Al Quran di media sosial menjadi kontroversial sehingga ia dilaporkan ke Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 18 Maret 2022.

Dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah Saifuddin di YouTube pada Senin (14/3/2022), ia menyampaikan pernyataan kontroversial itu.

Dalam video itu, ia meminta Menteri Agama menghapus sejumlah ayat Al Quran. Saat ini, video itu sudah dihapusnya.

Baca juga: Polri Ungkap Kendala Bawa Saifuddin Ibrahim ke Jakarta

"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin saat itu.

Saifuddin ditetapkan tersangka oleh polisi pada akhir Maret 2022.

Namun, setelah menjadi tersangka, Saifuddin belum ditahan karena berada di luar negeri.

Menurut polisi, Saifuddin sudah berangkat ke Amerika Serikat sebelum video kontroversialnya itu viral.

Polisi pun melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) dan dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Aktif buat konten

Status tersangka rupanya tidak membuat Saifuddin berhenti membuat konten di akun YouTube-nya.

Baru-baru ini, Saifuddin menggunggah video aktivitasnya di Amerika Serikat. Tampak ia mengunggah video satu hari lalu, tiga hari lalu, empat hari lalu, enam hari lalu.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Tak Kunjung Ditangkap, Kabareskrim Sebut Polri Tak Punya Yuridiksi di AS

Merespons hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS).

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Sementara itu, Karo Penmas Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan di Lobi Bareksrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023) menyampaikan, ada kendala perbedaan sistem hukum di Indonesia dan Amerika Serikat dalam rangka pemulangan tersangka ujaran kebencian itu.

Kendati demikian, kata dia, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terus berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait pemulangan Saifuddin.

Hasil sinkronasi ini akan disampaikan polisi jika sudah ada perkembangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com