JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kendala dalam rangka pemulangan tersangka ujaran kebencian Saifuddin Ibrahim.
Adapun Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Saifuddin saat ini diduga sedang berada di Amerika Serikat.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareksrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Saifuddin Ibrahim Tak Kunjung Ditangkap, Kabareskrim Sebut Polri Tak Punya Yuridiksi di AS
Menurut Ramadhan, Divisi Hubungan Internasional Polri juga melakukan koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat.
Ramadhan menyebut koordinasi yang masih dilakukan termasuk melakukan sinkronisasi hukum.
"Termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia," ucapnya.
Ia mengatakan, koordinasi yang dilakukan antara kedua negara belum mencakup police to police.
Baca juga: Polri Gandeng Kominfo untuk Blokir Youtube Saifuddin Ibrahim
Ramadhan memastikan hasil sinkronasi akan disampaikan jika sudah ada perkembangan.
"Komunikasi dengan otoritas Amerika, itu belum sampai police to police tapi pihak otoritas interpol kita sudah police to police ya. Tentu bila nanti sudah sinkron kita akan sampaikan apa hasilnya," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin menjadi tersangka buntut dari pelaporan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada akhir bulan Maret 2021 lalu.
Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.
Baca juga: Polisi Sebut Sebelum Videonya Viral, Saifuddin Ibrahim Sudah Mempersiapkan Pergi ke Luar Negeri
Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.