JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut dia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Mulanya, istri Ferdy Sambo ini menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban Yosua.
"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf dan harapan tulus saya kepada orangtua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, saya turut berduka, memohon maaf. Semoga keluarga dikuatkan dan diberkati," ujar dia.
Baca juga: Bantah Berbaju Seksi untuk Muluskan Skenario Pelecehan, Putri Candrawathi: Saya Pakai Piama Sopan
Kemudian, Putri turut meminta maaf kepada terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Dek Richard dan keluarga, mohon maaf karena harus mengalami semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat beserta keluarga, saya mohon maaf dan saya berdoa semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," imbuh Putri.
Selanjutnya, Putri meminta maaf kepada seluruh personel Polri yang terdampak dari peristiwa kasus pembunuhan Yosua.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Presiden RI, Bapak Joko Widodo, Bapak dan Ibu Kapolri, para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," ucap Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Tahan Tangis, Putri Candrawathi: Saya Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma’ruf
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Putri dituntut dengan delapan tahun penjara. Sedangkan Eks Kadiv Propam Polri, suaminya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi: Apa Salah Cerita Jujur ke Suami?
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.