Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andy Suryadi
Dosen Sejarah FIS UNNES

Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Pengajar Sejarah Militer dan Kepolisian di Jurusan Sejarah FIS UNNES

Polemik Tuntutan dan Anatomi Kepatuhan dalam Kasus Sambo

Kompas.com - 25/01/2023, 12:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH lebih setengah tahun, publik Tanah Air larut dalam kegaduhan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) atau dikenal juga sebagai kasus Sambo. Kasus ini, sekarang memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo, selaku otak dan pelaku pembunuhan, dipenjara seumur hidup. Sementara Putri Chandrawati (istri Sambo), Kuat Ma’ruf (sopir), dan Ricky Rizal (ajudan) yang dianggap terlibat dalam perencanaan dan eksekusi dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer (ajudan) selaku eksekutor awal penembakan dan berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus ini dituntut 12 tahun penjara.

Meski baru tahap tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan hakim, namun polemik sudah menyeruak di publik. Kubu Eliezer, kubu Joshua, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan tersebut.

Baca juga: Duduk Terdiam dengan Tatapan Sendu, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jika dianalisa, baik melalui komentar di pemberitaan media massa ataupun media sosial, mayoritas publik juga tampak keberatan dengan tuntutan yang ditujukan terhadap Eliezer, yaitu 12 tahun penjara. Dengan tuntutan itu terkesan posisi sebagai JC yang berjasa membuka tabir kasus tersebut menjadi kurang berarti.

Apalagi jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Putri Chandrawati yang “hanya” delapan tahun penjara. Padahal dalam dakwaan jaksa, Putri Chandrawati justru menjadi aktor pemicu karena mengarang cerita pelecehan seksual, dan ikut terlibat aktif dalam perencanaan pembunuhan.

Dalam konteks pertimbangan hukum dan segenap kalkulasinya barangkali sudah banyak tokoh ataupun akademisi di bidang hukum yang sudah mengupas, sehingga penulis akan lebih menguraikan polemik kasus ini utamanya dalam kacamata kajian kepolisian.

Terdakwa Ferdy Sambo dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Terdakwa Ferdy Sambo dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Patuh atau Runtuh

Salah satu point penting perdebatan dalam kasus ini adalah bagaimana status hukum seorang bawahan seperti Eliezer, yang mau menjadi eksekutor karena “perintah” atasan, seorang Kadivpropam yang sering dianalogikan sebagai polisinya polisi?

Tampaknya ada dua alasan jaksa mengabaikan aspek perintah ini. Pertama, terkait aturan legal formal. Kedua, perbandingan dengan Ricky Rizal, terdakwa lain yang menolak perintah menembak.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer Didukung Rekan Sejawat dari Korps Brimob Polri

Jika merujuk pada dakwaan dan tuntutan, tampaknya jaksa mengesampingkan aspek “perintah” sehingga tetap menuntut Eliezer di atas para terdakwa lain, di luar Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dalam kasus itu.

Jika merujuk pada aspek legal formal semata memang apa yang dilakukan jaksa tampaknya beralasan karena jika dilihat dari peraturan yang ada, anggota polisi memang harus menolak perintah atasan jika bertentangan dengan norma hukum, agama, dan susila.

Misalnya dalam Perkap Nomor14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait Etika Kelembagaan Pasal 7 ayat (3) huruf b, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya. Akan tetapi dalam pasal 7 ayat 3 huruf c, dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Ketentuan itu  diperbaharui dengan terbitnya Perpol No 7/2022 yang juga mengatur tentang kode etik anggota Polri, subtansi isinya hampir sama, misalnya dalam Pasal 6 yang terdiri dari 3 ayat mengatur kewajiban anggota Polri sebagai atasan, bawahan, dan atasan pemberi perintah.

Kewajiban sebagai bawahan diatur dalam Pasal 6 ayat 2 yang terdiri dari tiga poin. Berikut adalah tiga kewajiban bawahan:

  1. Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada atasan.
  2. Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
  3. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Dengan demikian keputusan jaksa mengabaikan aspek perintah itu, secara tekstual tampak cukup beralasan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih Sejak SMP

Persoalannya apakah “penolakan” di sini sesederhana dan seringan yang tertulis dalam teks? Untuk menjawabnya, tampaknya kita juga harus meninjau dari beberapa aspek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com