Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Riskan Dimobilisasi untuk Kepentingan Politik

Kompas.com - 24/01/2023, 08:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menyebut kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik jika usulan perpanjangan masa jabatan dikabulkan pemerintah.

Umam menilai, usulan tersebut turut berpotensi membuat kepala desa menjadi alat transaksi politik dalam memenangkan pihak tertentu, baik di pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan ini juga dikhawatirkan akan menjadi alat tukar untuk menghidupkan "botoh politik" yang siap mengamankan suara di tempat pemungutan suara (TPS), sesuai dengan selera pihak yang diajak bertransaksi.

"Artinya, kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu (abuse of power). Hal ini jelas akan semakin melemahkan kualitas demokrasi dan juga tata kelola pemerintahan di Indonesia," ujar Umam kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Perkokoh Akar Oligarki

Di samping itu, Umam menilai, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi membuka keran abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan negara dan merusak local governance atau tata kelola pemerintahan lokal.

Apalagi, pemerintahan desa selama ini juga dianggap mempunyai berbagai problematika. Keberadaan dana desa yang menyedot anggaran negara dengan jumlah besar, misalnya.

Selama ini, Umam menyebut, pemberian anggaran tersebut tak diikuti dengan adanya sistem pengelolaan dan pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Minta Isu Masa Jabatan Kades Tak Didorong Motif Pemilu 2024

Dengan minimnya pengawasan itu, penyalahgunaan dana besar oleh oknum kepala desa seringkali menjadi zona permainan penegakkan hukum di level grassroots atau akar rumput.

Akibatnya, kata dia, alokasi dana desa yang begitu besar justru tidak diikuti oleh inovasi kebijakan pembangunan yang signifikan.

"Alhasil, sel-sel korupsi menggurita di banyak tempat. Para kepala desa harus ikut mengevaluasi total, bukan justru meminta perpanjangan masa jabatan," tegas Umam.

Sebagaimana diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa berangkat dari desakan ribuan kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut supaya masa jabatannya bisa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga disebut telah menyetujui usulan tersebut.

Hal ini disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, di hari yang sama ketika ribuan kepala desa menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com