JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menyebut kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik jika usulan perpanjangan masa jabatan dikabulkan pemerintah.
Umam menilai, usulan tersebut turut berpotensi membuat kepala desa menjadi alat transaksi politik dalam memenangkan pihak tertentu, baik di pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan ini juga dikhawatirkan akan menjadi alat tukar untuk menghidupkan "botoh politik" yang siap mengamankan suara di tempat pemungutan suara (TPS), sesuai dengan selera pihak yang diajak bertransaksi.
"Artinya, kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu (abuse of power). Hal ini jelas akan semakin melemahkan kualitas demokrasi dan juga tata kelola pemerintahan di Indonesia," ujar Umam kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Perkokoh Akar Oligarki
Di samping itu, Umam menilai, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi membuka keran abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan negara dan merusak local governance atau tata kelola pemerintahan lokal.
Apalagi, pemerintahan desa selama ini juga dianggap mempunyai berbagai problematika. Keberadaan dana desa yang menyedot anggaran negara dengan jumlah besar, misalnya.
Selama ini, Umam menyebut, pemberian anggaran tersebut tak diikuti dengan adanya sistem pengelolaan dan pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Minta Isu Masa Jabatan Kades Tak Didorong Motif Pemilu 2024
Dengan minimnya pengawasan itu, penyalahgunaan dana besar oleh oknum kepala desa seringkali menjadi zona permainan penegakkan hukum di level grassroots atau akar rumput.
Akibatnya, kata dia, alokasi dana desa yang begitu besar justru tidak diikuti oleh inovasi kebijakan pembangunan yang signifikan.
"Alhasil, sel-sel korupsi menggurita di banyak tempat. Para kepala desa harus ikut mengevaluasi total, bukan justru meminta perpanjangan masa jabatan," tegas Umam.
Sebagaimana diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa berangkat dari desakan ribuan kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut supaya masa jabatannya bisa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga disebut telah menyetujui usulan tersebut.
Hal ini disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, di hari yang sama ketika ribuan kepala desa menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI.