JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, hari ini, Selasa (24/1/2023).
Novariyadi Imam merupakan satu dari empat terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Ia didakwa menggelapkan dana dari Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
"Iya, betul agenda sidang Pak Imam tuntutan," ujar tim penasihat hukum Novariyadi Imam, Virza Roy saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Putusan Kasus Penggelapan Dana Boeing Hari Ini
Namun, Virza Roy menilai, eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT itu sama sekali tidak terlibat penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Hal itu, kata Virza Roy, juga telah dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam proses persidangan yang telah berjalan.
"Terbukti di persidangan bahwa Pak Imam tidak terlibat sama sekali sejak awal pengajuan proposal BCIF Boeing, pencairan, maupun penggunaan dana boeing," kata Virza Roy.
Menurut tim penasihat hukum, tuduhan keterlibatan Novariyadi Imam hanya sebatas menandatangani suatu dokumen yang berbentuk aplikasi sistem pada internal Yayasan ACT.
"Penandatanganan tersebut dilakukan jauh hari setelah pencairan dana, dan hanya bersifat administratif untuk pengumpulan dokumen-dokumen laporan audit," ujar Virza Roy.
Baca juga: 3 Petinggi ACT Disebut Tilap dan Nikmati Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 M
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum Novariyadi Imam berharap Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan paling rendah.
Pasalnya, eks petinggi ACT itu diklaim tidak mengetahui sama sekali adanya penggelapan dana yang disebutkan oleh jaksa.
"Maka, sudah seharusnya jaksa menuntut yang serendah-rendahnya terhadap Pak Imam," kata Virza Roy.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar.
Baca juga: Jaksa Selisik Aliran Dana Boeing yang Digunakan Yayasan ACT, dari Rice Truck hingga Pabrik Air Minum
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebab, dana itu digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Novariyadi Imam didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam kasus ini, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain telah lebih dulu menjalani persidangan. Mereka akan mendengar putusan dari majelis hakim terkait kasus penggelapan dana Boeing tersebut, hari ini, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Pendiri ACT Sampaikan Permintaan Maaf kepada Donatur dan Relawan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.