JAKARTA. KOMPAS.com - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai dapat memperkokoh akar oligarki.
Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menyebut usulan tersebut justru memperluas jaringan oligarki hingga ke tingkat desa.
"Desentralisasi di tingkat desa bukan justru menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, melainkan justru semakin mengokohkan jaringan oligarki yang mengakar hingga ke tingkat lokal," ujar Umam kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Umam menyatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi menjadi alat transaksi politik.
Baca juga: DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi 3 Periode
Transaksi politik tersebut misalnya, skema memenangkan atau mengalahkan pihak tertentu, baik di pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Tak hanya itu, perpanjangan masa jabatan ini juga dikhawatirkan akan menjadi alat tukar untuk menghidupkan "botoh politik" yang siap mengamankan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di setiap desa, sesuai dengan selera pihak yang diajak bertransaksi.
"Artinya, kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu (abuse of power). Hal ini jelas akan semakin melemahkan kualitas demokrasi dan juga tata kelola pemerintahan di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Tak Mendidik jika Dikabulkan Pemerintah
Selain itu, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa juga dapat membuka keran abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan negara dan merusak local governance atau tata kelola pemerintahan lokal.
Apalagi, pemerintahan desa selama ini juga dianggap mempunyai berbagai problematika. Keberadaan dana desa yang menyedot anggaran negara dengan jumlah besar, misalnya.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri Minta Buat Kajian
Selama ini, Umam menyebut, pemberian anggaran tersebut tak diikuti dengan adanya sistem pengelolaan dan pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Dengan minimnya pengawasan itu, penyalahgunaan dana besar oleh oknum kepala desa seringkali menjadi zona permainan penegakkan hukum di level grassroots atau akar rumput.
Akibatnya, kata dia, alokasi dana desa yang begitu besar namun tidak diikuti oleh inovasi kebijakan pembangunan yang signifikan.
"Alhasil, sel-sel korupsi menggurita di banyak tempat. Para kepala desa harus ikut mengevaluasi total, bukan justru meminta perpanjangan masa jabatan," tegas Umam.
Di sisi lain, usulan tersebut juga dinilai sangat tidak mendidik apabila akhirnya pemerintah mengabulkannya.
"Jika pemerintah mengabulkan permintaan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun, itu sangat tidak mendidik," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa berangkat dari desakan ribuan kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut supaya masa jabatannya bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga disebut telah menyetujui usulan tersebut.
Hal ini disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, di hari yang sama ketika ribuan kepala desa menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI.
Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi.
Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Jokowi menyatakan sepakat.
Kata Budiman, Jokowi juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.
"Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," ujar Budiman usai pertemuan.
"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.