Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka di MK

Kompas.com - 17/01/2023, 11:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional terbuka di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa diakses melalui link live streaming.

Dalam sidang hari ini, MK dijadwalkan mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemanggilan KPU sebagai pihak terkait karena pengujian pasal sistem proporsional terbuka ini akan menentukan kerja penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Hari Ini Bakal Dengarkan Keterangan KPU

Wacana terkait sistem pemilihan legislatif ini menjadi ramai setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari adanya gugatan di MK ini, dalam pidato Catatan Akhir Tahun KPU pada 29 Desember 2022 lalu.

Komentar ini lalu ditafsirkan sebagai dukungan dari lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap salah satu sistem tertentu.

Mayoritas partai politik menolak sistem proporsional tertutup ini, di mana pemilih hanya akan mencoblos gambar partai.

Baca juga: Mahfud: Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legiatif, Bukan MK

Delapan partai politik di parlemen bahkan berulang kali menggelar jumpa pers menyatakan penolakan mereka. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) jadi partai politik paling lantang mendukung sistem proporsional tertutup.

Belakangan, beberapa partai lain juga mengemukakan dukungan sejenis, sebut saja Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.

Beberapa partai politik telah mengajukan diri sebagai sebagai pihak terkait dalam gugatan ini ke MK.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat

Dari kubu yang mendukung sistem proporsional terbuka, ada partai-partai seperti Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Keputusan MK sangat dinanti karena dianggap bakal mengubah peta kompetisi Pemilu 2024, dengan lanskap partai politik yang masih sangat mengandalkan calon legislatif untuk meraup suara di lapangan.

Ditunda

Sidang gugatan yang dijadwalkan akan digelar pada hari ini kembali ditunda oleh MK.

"Akan tetapi, kemarin Mahkamah Konstitusi menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring/tatap muka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip dari siaran langsung akun resmi YouTube MK.

Anwar menambahkan, permusyawaratan hakim konstitusi telah mengabulkan permohonan dari DPR tersebut.

Baca juga: Pacul Sebut 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Terbuka hanya Hore-hore, PKS: Itu Suara Mayoritas

Dia mengatakan, MK perlu melakukan beberapa persiapan untuk menggelar sidang secara luring sehingga sidang hari ini harus ditunda ke pekan depan, Selasa (24/1/2023), pukul 11.00 WIB.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com