JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional terbuka di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang hari ini, MK dijadwalkan mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dipanggilnya KPU sebagai pihak terkait karena pengujian pasal sistem proporsional terbuka ini akan menentukan kerja penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Proporsional Terbuka, Mendorong Penguatan Partai Politik
Wacana terkait sistem pemilihan legislatif ini menjadi ramai setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari adanya gugatan di MK ini, dalam pidato Catatan Akhir Tahun KPU pada 29 Desember 2022 lalu.
Komentar ini lalu ditafsirkan sebagai dukungan dari lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap salah satu sistem tertentu.
Mayoritas partai politik menolak sistem proporsional tertutup ini, di mana pemilih hanya akan mencoblos gambar partai.
Baca juga: DPR Siap Nyatakan Pendapat di Sidang MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
Delapan partai politik di parlemen bahkan berulang kali menggelar jumpa pers menyatakan penolakan mereka.
Sementara itu, PDI-P jadi partai politik paling lantang mendukung sistem proporsional tertutup. Belakangan, beberapa partai lain juga mengemukakan dukungan sejenis, sebut saja Partai Buruh dan PBB.
Beberapa partai politik telah mengajukan diri sebagai sebagai pihak terkait dalam gugatan ini ke MK.
Baca juga: Mahfud: Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legiatif, Bukan MK
Dari kubu yang mendukung sistem proporsional terbuka, ada partai-partai seperti Nasdem, PKS, dan PSI, sedangkan dari kubu sebaliknya ada PBB.
Keputusan MK sangat dinanti karena dianggap bakal mengubah peta kompetisi Pemilu 2024, dengan lanskap partai politik yang masih sangat mengandalkan calon legislatif untuk meraup suara di lapangan.
Nuansa politik ini sangat kental terasa dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat keberatan karena diminta menyetujui kesimpulan rapat bahwa pihaknya sepakat dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Baca juga: Para Penentang Sistem Proporsional Tertutup Mulai Daftarkan Diri sebagai Pihak Terkait ke MK
Kesimpulan terkait hal ini awalnya dimuat dalam poin 3, yang disodorkan oleh Komisi II.
Pada poin 3 kesimpulan rapat itu tertulis bahwa DPR, Mendagri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sepakat mengacu pada UU Pemilu, termasuk di dalamnya soal sistem proporsional terbuka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.