Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2023, 11:26 WIB
|

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan kepala daerah berhati-hati mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah.

Sebab, umat beragama memiliki kebebasan untuk beribadah dan beragama. Kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2.

Konstitusi ini, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan. Salah satu kesepakatan yang mungkin muncul, misalnya, sepakat tidak boleh memberi izin membangun rumah ibadah bagi pemeluk agama tertentu.

"Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Jokowi: Hati-hati, IMF Sebut 70 Negara Diprediksi Resesi Tahun Ini

Jokowi mengingatkan agar semua kepala daerah mematuhi konstitusi tersebut, utamanya ketika menerbitkan instruksi setingkat wali kota atau bupati.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus menjadi acuan ketika mengatur aturan di bawahnya.

"Ada peraturan wali kota, atau ada instruksi bupati. Hati-hati loh, kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita memberikan kebebasan beragama dan beribadah," ucap dia.

Selain kepala daerah, Jokowi juga meminta kapolres, pandam, kapolda, dan dandim mengerti aturan tersebut. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Baca juga: PBNU Minta Larangan Kampanye di Rumah Ibadah Dipertegas

Jokowi kemudian mengucapkan kalimat hati-hati berulang-ulang, menyusul masih banyaknya konflik pembangunan rumah ibadah di wilayah-wilayah tertentu.

"Meskipun hanya 1 sampai 2 kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini. Hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah," ujar Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com