JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan menyatakan menemukan unsur kerja sama antara Kuat Ma'ruf dengan terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan surat tuntutan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin.
Dalam surat tuntutan, JPU membantah keterangan Kuat yang mengaku tidak tahu menahu soal rencana penembakan terhadap Yosua.
Hal itu, kata JPU, diperkuat dari pernyataan Kuat yang menilai Yosua sebagai duri dalam rumah tangga eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: 3 Hal Memberatkan di Tuntutan Kuat Maruf: Berbelit hingga Picu Kegaduhan di Masyarakat
JPU mengatakan, mengacu kepada hasil tes poligraf yang dibacakan ahli di sidang, Kuat juga terindikasi berbohong saat mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
“Karena telah ditemukan fakta yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan perbuatan atau tindakan terdakwa sebagai bahan analisa di atas merupakan suatu pelaksanaan bersama secara fisik yang mengakibatkan tidak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
“Dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum,” sambung JPU.
Perbuatan Kuat yang dinilai turut bekerja sama dengan pelaku lain buat menghabisi Yosua adalah dia ikut mengantar korban ke lokasi penembakan, yakni rumah dinas Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Keluarga Brigadir J: Jaksa Kurang Serius
Selain itu, Kuat juga membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di tas selempang saat hadir di TKP sebagai bentuk persiapan jika Yosua melawan.
Kemudian Kuat juga menutup pintu dan jendela di rumah dinas itu dengan tujuan supaya suara tembakan tidak terdengar dan mencegah Yosua kabur.
Kuat juga disebut memberi tanda kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Yosua yang sempat berdiri di halaman rumah dinas, untuk masuk ke dalam rumah dan dieksekusi.
Dalam perkara itu, JPU menuntut Kuat dengan pidan penjara selama 8 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa.
Jaksa menyatakan perbuatan Kuat terbukti melanggar dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.