JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe yang membangun opini dan narasi di luar konteks hukum mengenai penangkapan kliennya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kuasa hukum Lukas melontarkan pernyataan bahwa KPK tidak melayangkan pemberitahuan sebelum menangkap politikus Partai Demokrat itu.
"Ini yang kemudian tidak tepat saya kira, karena ini proses penangkapan di mana kami sebelumnya telah memanggil secara patut dan sah terhadap tersangka ini," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1/2923).
“Kalau kemudian harus memberitahukan tidak ada hukum acaranya ketika menangkap seorang tersangka,” imbuhnya.
Ali mengingatkan, pengacara memiliki fungsi dan tugas yang sangat mulia. KPK mempersilakan kepada para pengacara Lukas untuk memberikan pembelaan terbaik mereka.
Jaksa itu mengatakan, berbagai alat bukti yang KPK kumpulkan pada akhirnya nanti akan dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kami beri kesempatan yang sama bagi penasehat hukum untuk memberikan pembelaan terbaiknya karena sejatinya seperti itulah proses penegakan hukum,” tuturnya.
Ali memastikan, KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka.
KPK juga memastikan menghormati hak asasi manusia (HAM) Lukas.
Selain itu, KPK juga yakin masyarakat Papua mendukung penindakan terhadap Lukas Enembe sebagai wujud penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ketua KPK dan Pengacara Lukas Enembe Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas
Ia kembali menekankan bahwa langkah yang diambil KPK murni penegakan hukum.
“Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali,” tutur Ali.
Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.