Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik

Kompas.com - 10/01/2023, 17:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bergantung pada keputusan tim penyidik.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah tiba di Jakarta Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca juga: KPK Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Ada Kepentingan Politik

Keputusan apakah Lukas akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalaupun terpenuhi tentu kami bisa lakukan upaya paksa, karena ini proses penyidikan. Seperti halnya proses penahanan, begitu,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Selasa (10/1/2023).

Jaksa tersebut menuturkan, KPK akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di lantai 2 gedung KPK.

Pemeriksaan kesehatan, kata Ali, merupakan hak setiap tersangka.

“Termasuk ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan, pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK,” ujarnya.

Ali mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan langkah hukum yang ditempuh KPK.

Baca juga: Perjalanan Dugaan Gratifikasi Lukas Enembe, Berulang Kali Mangkir Diperiksa, Kini Ditangkap KPK

Adapun saat ini KPK sedang dalam proses memindahkan Lukas dari Papua ke Jakarta melalui jalur udara.

“Nanti sampai di Jakarta jam berapa pasti kami sampaikan,” tuturnya.

Lukas sebelumnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adn sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

“Sudah, sudah, sudah. Saya lagi di bandara,” kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).

Aloysius enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Lukas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com