Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik

Kompas.com - 10/01/2023, 17:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bergantung pada keputusan tim penyidik.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah tiba di Jakarta Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca juga: KPK Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Ada Kepentingan Politik

Keputusan apakah Lukas akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalaupun terpenuhi tentu kami bisa lakukan upaya paksa, karena ini proses penyidikan. Seperti halnya proses penahanan, begitu,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Selasa (10/1/2023).

Jaksa tersebut menuturkan, KPK akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di lantai 2 gedung KPK.

Pemeriksaan kesehatan, kata Ali, merupakan hak setiap tersangka.

“Termasuk ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan, pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK,” ujarnya.

Ali mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan langkah hukum yang ditempuh KPK.

Baca juga: Perjalanan Dugaan Gratifikasi Lukas Enembe, Berulang Kali Mangkir Diperiksa, Kini Ditangkap KPK

Adapun saat ini KPK sedang dalam proses memindahkan Lukas dari Papua ke Jakarta melalui jalur udara.

“Nanti sampai di Jakarta jam berapa pasti kami sampaikan,” tuturnya.

Lukas sebelumnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adn sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

“Sudah, sudah, sudah. Saya lagi di bandara,” kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).

Aloysius enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Lukas.

Dalam foto yang Kompas.com terima, Lukas tampak dibawa masuk ke sebuah pesawat di bandara.

Ia dijaga sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap. Selain itu, di lokasi tersebut juga bersiaga kendaraan taktis satuan Brimob.

Baca juga: Polisi Amankan 2 Orang Terkait Penyerangan Anggota Brimob Pasca-penangkapan Lukas Enembe

Penangkapan Lukas dikonfirmasi Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

Dihubungi Kompas.com, Fakhiri membenarkan gubernur itu sempat dibawa ke Markas Brimob setempat.

Tidak lama kemudian, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.

Usai ditangkap, kericuhan sempat terjadi di depan Mako Brimob Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Meski demikian, Mabes Polri memastikan situasi di Papua saat ini sudah kondusif.

“Situasi secara umum kondusif info terakhir dari (Polda) Papua,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com