Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK

Kompas.com - 04/01/2023, 17:04 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan tujuh buat bukti surat terkait gugatan praperadilan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun gugatan dilayangkan kubu Gazalba Saleh lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

“Bukti itu terkait dengan terkait perkara ini, di antaranya pasti putusan berkaitan yang didakwakan ke Pak Gazalba bahwa terkait Pak Gazalba itu menerima suap, padahal kan kita tahu bahwa putusan tersebut dihasilkan secara kolektif kolegial. Jadi tidak hanya Pak Gazalba sendiri gitu kan (yang memutuskan perkara).” ujar Dimas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Ngaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukum juga membawa bukti surat lainnya, seperti pemeriksaan internal di Badan Pengawasan (Bawas) pada Mahkamah Agung.

Dalam pemeriksaan tersebut, dua asisten Gazalba Saleh bernama Zainal Arifin dan Rudy menyatakan bahwa atasannya tidak pernah menerima uang atas pengurusan perkara di MA.

“Di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya bahwa Pak Gazalba ini tidak pernah terima (uang) sama sekali di situ,” kata Dimas.

Lebih lanjut, bukti yang disampaikan ke Hakim Tunggal Praperadilan Haryadi juga berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya oleh KPK

“Kita juga menghadirkan SPDP-nya di situ kita membuktikan bahwa kita justru mempertanyakan kenapa status tersangka ini bisa muncul? Sejak SPDP tidak ada surat penetapan tersangkanya sendiri?” kata Dimas.

Menurut Dimas, seharusnya sebelum KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka komisi antirasuah itu terlebih dulu menyampaikan SPDP setelah adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)

Hal itu juga disampaikan ahli pidana yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Dian Adriawan Dg Tawang yang juga merupakan pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti.

Dalam pandangan Dian Adriawan, kata Dimas, seharusnya penetapan tersangka merupakan proses yang paling akhir dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian upaya memperoleh atau mengumpulkan bukti pendukung.

Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen Dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten

“Di putusan MK juga dijelaskan bahwa harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini, harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri karena itu kan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah,” papar Dimas.

“Sedangkan dalam kasus ini klien kami tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan hak tersebut, sehingga ketika sudah ada SPDP sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu yang menjadi pokok permasalahan di sini,” ujar dia.

Dihubungi Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Penyidukan (Sprindik) ke alamat Gazalba Saleh secara patut sebanyak dua kali.

Ali menjabarkan bahwa pada tanggal 2 November 2022 surat itu dikirimkan ke alamat kediaman Gazalba Saleh sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com