Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Kemenhub Bakal Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Atur Masuknya WN China

Kompas.com - 02/01/2023, 15:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk membahas ketentuan masuknya warga negara asing (WNA), khususnya dari China.

Negara tersebut tengah dilanda peningkatan kasus Covid-19. Sementara itu, saat ini Indonesia telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga keluar masuk turis atau warga asing makin longgar.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan Satgas untuk menjajaki penyesuaian ketentuan, termasuk terkait China," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Jepang Wajibkan Tes Covid-19 Bagi Semua Pendatang dari China

Adita mengungkapkan, Kemenhub mengacu pada aturan atau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas dalam mengatur syarat perjalanan, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Saat ini, kata Adita, belum ada perubahan ketentuan tersebut. Dengan demikian, syarat perjalanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

"Untuk syarat perjalanan selama ini kami merujuk pada SE Satgas Covid-19. Hingga saat ini, belum ada perubahan atau pencabutan ketentuan sehingga tetap menggunakan ketentuan yang ada saat ini," tutur Adita.

Adapun dalam SE, PPLN yang datang ke Indonesia harus menggunakan PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, tertulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Baca juga: PM Italia ke UE: Ikuti Kami Tes Covid untuk Pengunjung dari China

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi ini dikecualikan kepada PPLN dengan usia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, atau PPLN yang telah selesai menjalani isolasi Covid tetapi belum dapat vaksinasi dosis dua.

Orang yang memiliki komorbid harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Adapun orang yang belum bisa mendapat vaksin dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan negara keberangkatan yang menyatakan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Baca juga: Korea Utara Tegas Larang Kedatangan Pelancong dari China karena Covid-19

Lalu, dikecualikan bagi WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA.

Kemudian, dikecualikan pula bagi WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum diatur ketentuan mengenai masuknya WN China ke Indonesia.

"Belum ada (aturannya). Kita tunggu dari Satgas, ya," ucapnya singkat.

Baca juga: Daftar Negara Hendak dan Terapkan Aturan Khusus bagi Pengunjung Asal China di Tengah Ledakan Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan saat kasus Covid-19 di berbagai negara kembali tinggi.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com