Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tak Euforia Terkait Pencabutan PPKM

Kompas.com - 01/01/2023, 17:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat tidak bergembira berlebihan atau euforia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022) lalu.

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan pers seperti dikutip pada, Minggu (1/1/2022).

Baca juga: Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut

Safrizal juga meminta masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19.

Sebab sampai saat ini pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

Safrizal menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Safrizal, strategi itu dilakukan dengan mendorong masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dengan benar, dengan kesadaran sendiri.

Baca juga: PPKM Dicabut, Pengusaha Ibu Kota: Semakin Banyak Orang Bergerak, Peluang Transaksi Ekonomi Kian Terbuka

Dia melanjutkan, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di kerumunan atau di transportasi umum.

"Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," ujar Safrizal.

Safrizal menjelaskan, Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nasional maupun daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat.

Di lain sisi, Safrizal berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

Baca juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara dan Masuk Bandara?

"Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," ujar Safrizal.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM dari di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).

Pengumuman Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru yang Berlaku Setelah PPKM Dicabut

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2022.

(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com