Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ferdy Sambo Sudutkan Bharada E soal Status JC Dianggap Upaya Menggiring Opini

Kompas.com - 30/12/2022, 15:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, yang terus mempertanyakan kelayakan status justice collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus itu dinilai cuma sekadar manuver di hadapan publik buat menyelamatkan klien mereka.

“Jadi yang dilakukan oleh pengacara FS dengan upaya untuk membuat bahwa Bharada E tidak layak sebagai JC itu hanya untuk kepentingan konsumsi publik saja, secara hukum menurut saya, sejauh ini sih sering saya katakan, arahnya ini sudah jelas, jadi secara hukum enggak ada keraguan,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (29/12/2022).

Edwin berharap masyarakat mengingat kembali upaya proses penyelidikan dan penyidikan Polri dalam kasus tewasnya Yosua yang berliku-liku.

Baca juga: Saat Saksi Ahli Sebut Kemungkinan Bharada E Bebas dari Jerat Pidana...

Sebab dari pengakuan Richard terungkap Sambo merancang skenario buat menutupi jejak kejahatannya dalam perkara itu.

“Apa keterangan Bharada E ketika di persidangan, bagaimana sikap jaksa dan hakim terhadap Bharada E dan terhadap empat terdakwa lainnya itu sudah terang,” ucap Edwin.

Edwin merunut kembali proses penyidikan dalam kasus itu. Pertama kematian Yosua pada 8 Juli 2022 baru diungkap oleh Polri pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kejadian.

Alasan Polri menunda pengumuman kasus saat itu karena bertepatan dengan momen Idul Adha.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP: Untuk Orang Jujur, Saya Tergerak

Selain itu, kata Edwin, terdapat 2 laporan peristiwa yang diumumkan terkait kejadian itu.

Pertama tentang dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan kepada Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kedua adalah dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan terduga Richard yang dituduhkan kepada Yosua. Sedangkan sampai persidangan berlangsung penyidik Polri tidak menemukan bukti atas kedua tuduhan itu.

“Baru seminggu kemudian dari 11 Juli itu, ada laporan dari pihak keluarga Yosua yang melaporkan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dari pasca laporan itulah proses penyelidikan penyidikan, diproses lidik dan sidik pada laporan pembunuhan terhadap Yosua itu tidak mudah,” kata Edwin.

Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur

“Kita kan sama-sama tahu bahwa ternyata ada obstruction of justice. Nah semua itu terungkap baik pokok perkara pembunuhan maupun obstruction of justice karena peran dari Bharada E,” papar Edwin.

Edwin menambahkan, Richard Eliezer tidak merasa atau dalam kondisi tertekan saat memberikan pengakuan tentang fakta kejadian di balik pembunuhan terhadap Yosua.

“Pengakuan itu bukan lahir dari tekanan, bukan lahir dari penyiksaan, tapi lahir dari kesadaran, dia tuliskan pengakuannya kemudian dituangkan dalam BAP,” tegas Edwin.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Baca juga: Jubir RKUHP Nilai Bharada E Layak Dapat Status Juctice Collaborator

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com