JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Partai Ummat lolos verifikasi faktual di dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca-putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Hasyim.
Baca juga: KPU Bakal Putuskan Status Verifikasi Faktual Partai Ummat Hari Ini
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang didirikan Amien Rais itu telah Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual di 34 provinsi Tanah Air. Termasuk, di 2 provinsi yang sebelumnya disebut tak lolos verifikasi faktual, yaitu NTT dan Sulut.
“Pertama, untuk provinsi NTT memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, syarat minimal 17 kabupaten/kota, artinya hasil akhir memenuhi syarat,” papar Idham.
Sedangkan di Sulut, Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai standar minimal yang ditentukan.
“Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, syarat minimal 11 kabupaten/kota, maka status akhir verifikasi faktual Partai Ummat memenuhi syarat,” sebutnya.
Baca juga: Sederet Drama Debut Partai Ummat Menuju 2024, Sempat Gagal hingga Isu Arahan Pimpinan
Setelah pembacaan rekapitulasi berakhir, Hasyim menanyakan apakah ada keberatan dari Partai Ummat.
“Tidak ada,” jawab segenap pimpinan Partai Ummat serentak.
“Kali ini tidak,” ucap Hasyim tertawa.
Diketahui sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual pada 14 Desember 2022. Dengan demikian, Partai Ummat sempat dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun keputusan itu ditentang, Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akhirnya, Bawaslu meminta Partai Ummat dan KPU melakukan mediasi. Hasilnya kedua belah pihak sepakat melakukan proses verifikasi ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.