Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2022, 10:11 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Kadiv Propam Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, dinilai berpeluang tak dapat dipidana dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pendapat itu disampaikan, baik oleh saksi meringankan atau a de charge yang dihadirkan oleh pengacara Richard dalam sidang lanjutan, Rabu (28/12/2022).

Menurut Albert Aries, pengacara sekaligus pengajar di Universitas Trisakti, yang dihadirkan pengacara Richard, Bharada E hanya mengikuti perintah Sambo ketika mengeksekusi Brigadir J pada 8 Juli silam.

Baca juga: Setelah Jadi Saksi untuk Bharada E, Albert Aries Beri Dokumen KUHP Baru ke Hakim

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert dalam sidang.

Juru Bicara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu lantas mengutip Pasal 51 KUHP yang menyebutkan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Pasal tersebut, imbuh dia, bisa diterapkan dalam kasus yang menjerat Richard. Sebab, ada hubungan hukum publik antara Richard dan Sambo, ketika perintah itu diberikan.

Dalam hal ini, Richard yang merupakan anak buah Sambo yang kala itu berpangkat bintang dua, menjadi objek yang diperalat oleh Sambo yang turut menjadi auktor intelektual dalam kasus pembunuhan ini.

"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," imbuh dia.

Akibat posisi Richard yang diperalat, kata Albert, maka alat pembunuhan dinilai tak bisa dimintai pertanggungjawaban. 

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP: Untuk Orang Jujur, Saya Tergerak

Di sisi lain, posisi Richard sebagai bawahan yang menjalankan perintah atasan juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesunguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," ucap Albert.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan pengacara Sambo sebagai saksi a de charge, Selasa (27/12/2022). Menurut dia, pelaku pembunuhan yang diperintah oleh auktor intelektualis tak bisa dipidana.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Albert dihadirkan sebagai ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Albert dihadirkan sebagai ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada

Elwi mengatakan hal itu ketika dimintai penjelasan oleh kuasa hukum Sambo tentang yang dimaksud dengan doen plegen (menyuruh melakukan) dan uitlokking (menganjurkan melakukan).

Elwi lantas menjelaskan persamaan keduanya sebelum menerangkan perbedaannya. Menurut dia, kedua jenis penyertaan tersebut menempatkan tindak pidana pada pelaku dua orang.

"Di dalam doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan," kata dia.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

Nasional
Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

Nasional
Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Nasional
Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Nasional
Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Nasional
Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Nasional
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Nasional
Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Nasional
Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Nasional
Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com