JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, ada peluang gugatan Ferdy Sambo soal pemecatannya sebagai anggota Polri diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati demikian, secara faktual politik dan hukum di Indonesia, kemungkinan tersebut terbilang kecil.
"Kecil peluang PTUN akan mengabulkan gugatan FS (Ferdy Sambo), tetapi secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat
Dalam kasus ini, pemecatan Sambo oleh Polri diputuskan lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum ada putusan inkrah dari kasus pidana dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Meski dalam sidang pidana kasus pembunuhan Brigadir J banyak keterangan saksi yang memberatkan Sambo, namun, kata Bambang, putusan PTUN sangat mungkin mengubah putusan pemecatan Sambo.
Apalagi, jika kelak pengadilan menyatakan Sambo tak melakukan perbuatan pidana.
"Sidang KKEP sebelum pidana itu memang bisa memunculkan masalah. Problemnya adalah bagaimana bila personel yang ditersangkakan pelanggar etik ternyata tak terbukti dalam sidang pidana," ujar Bambang.
Bahkan, kata Bambang, merujuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ada celah yang memungkinkan terduga pelanggar kode etik mengajukan pensiun dini.
Baca juga: Tiga Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN
Pasal 111 perpol tersebut berbunyi, terduga pelanggar KKEP yang diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Ketentuan ini seringkali menjadi tempat berlindung para pelanggar sehingga tidak dikenai sanksi pemecatan karena lebih dulu mengajukan pensiun dini.
"Ambiguitas Perpol 7/2022 itu malah berpotensi menjadi tempat perlindungan pelanggar di internal Polri," katanya.
Bambang pun menilai, langkah Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN itu tak konsisten dengan pengakuannya yang menyatakan bakal bertanggung jawab atas kasus kematian Yosua.
Oleh karenanya, kata dia, pengakuan Sambo yang hendak bertanggung jawab dalam perkara ini patut dipertanyakan.
"Sejak awal kasus ini, Ferdy Sambo ini sudah tidak konsisten dan lebih menonjolkan kepentingan-kepentingan pribadinya. Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," ujar Bambang.
Kendati demikian, Bambang bilang, melayangkan gugatan ke PTUN merupakan hak Sambo sebagai warga yang merasa dirugikan atas putusan administrasi negara.