Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kecil Peluang Gugatan Ferdy Sambo Diterima PTUN, tapi...

Kompas.com - 30/12/2022, 15:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, ada peluang gugatan Ferdy Sambo soal pemecatannya sebagai anggota Polri diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kendati demikian, secara faktual politik dan hukum di Indonesia, kemungkinan tersebut terbilang kecil.

"Kecil peluang PTUN akan mengabulkan gugatan FS (Ferdy Sambo), tetapi secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat

Dalam kasus ini, pemecatan Sambo oleh Polri diputuskan lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum ada putusan inkrah dari kasus pidana dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Meski dalam sidang pidana kasus pembunuhan Brigadir J banyak keterangan saksi yang memberatkan Sambo, namun, kata Bambang, putusan PTUN sangat mungkin mengubah putusan pemecatan Sambo.

Apalagi, jika kelak pengadilan menyatakan Sambo tak melakukan perbuatan pidana.

"Sidang KKEP sebelum pidana itu memang bisa memunculkan masalah. Problemnya adalah bagaimana bila personel yang ditersangkakan pelanggar etik ternyata tak terbukti dalam sidang pidana," ujar Bambang.

Bahkan, kata Bambang, merujuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ada celah yang memungkinkan terduga pelanggar kode etik mengajukan pensiun dini.

Baca juga: Tiga Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Pasal 111 perpol tersebut berbunyi, terduga pelanggar KKEP yang diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Ketentuan ini seringkali menjadi tempat berlindung para pelanggar sehingga tidak dikenai sanksi pemecatan karena lebih dulu mengajukan pensiun dini.

"Ambiguitas Perpol 7/2022 itu malah berpotensi menjadi tempat perlindungan pelanggar di internal Polri," katanya.

Bambang pun menilai, langkah Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN itu tak konsisten dengan pengakuannya yang menyatakan bakal bertanggung jawab atas kasus kematian Yosua.

Oleh karenanya, kata dia, pengakuan Sambo yang hendak bertanggung jawab dalam perkara ini patut dipertanyakan.

"Sejak awal kasus ini, Ferdy Sambo ini sudah tidak konsisten dan lebih menonjolkan kepentingan-kepentingan pribadinya. Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," ujar Bambang.

Kendati demikian, Bambang bilang, melayangkan gugatan ke PTUN merupakan hak Sambo sebagai warga yang merasa dirugikan atas putusan administrasi negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com