JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diyakini sebagai aktor utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kendati Sambo mengaku tak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua, mantan jenderal bintang dua Polri itu tetap diduga sebagai otak pembunuhan anak buahnya.
"Kalau melimpahkan pertanggungjawaban ke Richard Eliezer ya tidak bisa. Tetap Ferdy Sambo aktor utama," kata Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Persoalkan JC, Ferdy Sambo Dinilai Ingin Tarik Bharada E Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Sejak awal kasus ini mencuat, Sambo bersikukuh dengan pengakuannya, bahwa dia hanya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar Yosua, bukan menembak.
Menurut Hibnu, kegigihan Sambo ini merupakan upayanya menghindar dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Dengan narasi tersebut, Sambo seolah ingin memberi kesan bahwa penembakan terhadap Yosua merupakan spontanitas dari Richard yang salah menafsirkan perintahnya untuk menghajar.
Jika Majelis Hakim percaya pada pengakuan Sambo, bisa saja perwira tinggi Polri itu lolos dari jerat pembunuhan berencana.
"Kita melihat, Sambo mencoba untuk menghindar adanya suatu perencanaan," ujar Hibnu.
Baca juga: Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi Hajar, Chad! hingga Status Justice Collaborator....
Namun demikian, Hibnu sangsi perbuatan Sambo dkk ini bukan pembunuhan berencana.
Jika pun benar Sambo memerintahkan Richard hanya menghajar Yosua, menurut Hibnu, diksi "hajar" tak bisa dilihat secara teks saja, tetapi harus dikaitkan dengan konteks dan situasi.
Saat itu, sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo lebih dulu memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Perintah tersebut disampaikan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Sebagai anak buah Sambo yang pangkatnya jauh di bawah, lanjut Hibnu, Richard tak kuasa menolak perintah atasannya.
"Apalagi memang berbasis pada relasi kuasa, kan nggak bisa menolak," kata dia.
Hibnu mengatakan, suatu dugaan tindak pidana harus dilihat secara keseluruhan, dari hulu hingga hilir. Nantinya, putusan terhadap kasus Sambo akan sangat bergantung pada peniliaian Majelis Hakim.
Namun, dia meyakini, besar kemungkinan hakim bakal menyatakan unsur pembunuhan berencana terhadap Yosua oleh Sambo dkk terpenuhi.