Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2022] Jejak Putusan Hakim Agung, Saat "Wakil Tuhan" Jual Belikan Keadilan

Kompas.com - 24/12/2022, 14:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang penghujung 2022, saat hampir setiap hari publik mengikuti berita persidangan Ferdy Sambo dan mendengar jerit tangis korban investasi bodong Binomo, publik harus mendapati ironi suap hakim agung.

Ferdy Sambo adalah satu kenyataan kebrutalan aparat penegak hukum merekayasa sebuah kasus. Korban Binomo histeris karena putusan pengadilan menyatakan aset perusahaan trading itu disita untuk negara. Uang mereka tidak kembali.

Di tengah suramnya dunia hukum di Indonesia, publik harus mendengar kabar bahwa hakim agung, seorang wakil tuhan di lembaga peradilan tertinggi memenjarakan orang lima tahun setelah diduga menerima suap.

Hari itu, Kamis (8/12/2022) Gazalba Saleh digelandang turun dari lantai dua gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusuri anak tangga, tangannya diborgol. Kemeja batik birunya kini berbalut rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Baca juga: Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana

Gazalba Saleh merupakan satu dari tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Selama kasasi masih bergulir, Gazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang, termasuk 202.000 dollar Singapura yang belum sempat dibagi-bagikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan jumlah suap itu setara dengan Rp 2,2 miliar.

“Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (28/11/2022).

Awal Mula

Suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini bermula dari perselisihan di dalam tubuh KSP Intidana pada awal 2022.

Debitur Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta.

Perkara ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Heryanto didampingi pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Namun, Heryanto kalah. Majelis hakim menyatakan Budiman bebas dari jerat hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah dugaan suap mulai dilakukan.

Baca juga: Suap Hakim Agung, Yosep Parera Mengaku Dimintai Uang Ratusan Ribu Dollar untuk 3 Perkara Intidana

Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk menemui PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Melalui Desy, Yosep dan Eko meminta putusan kasasi dikondisikan dengan kesepakatan pemberian uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.

Desy bukanlah hakim agung. Ia tidak bisa menentukan langsung isi putusan kasasi. Ia kemudian mengajak staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal.

Akmal lantas menghubungi staf Gazalba Saleh bernama Redy Novarisza dan asisten Gazalba Saleh Prasetio Nugroho. Prasetio juga seorang panitera pengganti di MA.

Adapun Gazalba Saleh merupakan satu dari tiga hakim agung yang ditunjuk mengadili kasasi pidana KSP Intidana.

Selama proses kasasi itu berlangsung, orang-orang di MA tersebut diduga telah menerima suap dari Yosep dan Eko. Sumbernya berasal dari Heryanto Tanaka.

“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Karyoto.

Setelah Budiman divonis 5 tahun penjara, Yosep dan Eko memenuhi janji mereka dengan membayar 202.000 dollar Singapura secara tunai.

Namun, uang tersebut belum sempat dibagi-bagikan. Desy, Akmal, Redhy, Prasetio, dan Gazalba Saleh masih merencanakan pembagian uang tersebut.

Suap hakim agung Gazalba Saleh ini bukanlah ironi tunggal yang harus diketahui publik. Sebab, Gazalba Saleh adalah hakim agung kedua yang skandalnya dibongkar KPK.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

OTT Sudrajad Dimyati

Skandal dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung yang pertama kali terbongkar adalah kasasi perkara perdata KSP Intidana.

Jual beli perkara di peradilan itu terungkap setelah KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, serta dua pengacara Intidana, Yosep dan Eko pada dini hari 22 September lalu.

Sebagaimana kasus Gazalba Saleh, kasus ini bermula dari gugatan perdata Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Januari lalu.

Baca juga: KPK Panggil Jaksa Fungsional Jampidsus-Cleaning Service Jadi Saksi Sudrajad Dimyati

Perkara itu terdaftar dengan klasifikasi perdamaian 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Smg.

Didampingi pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Heryanto meminta hakim menyatakan pihak KSP Intidana lalai memenuhi isi akta perdamaian.

Heryanto juga meminta KSP Intidana dinyatakan bangkrut dengan segala akibat hukumnya.

Hakim kemudian menyatakan menolak eksepsi KSP Intidana. Namun, majelis juga menolak permohonan para pemohon.

Baca juga: Cerita Ketua MA Langsung Telepon Sudrajad Dimyati Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Tidak terima atas putusan tersebut, Heryanto dan rekan-rekannya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah aksi suap menyuap dilakukan.

Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan di MA.

‘Orang dalam’ itu dinilai bisa menjembatani mereka dengan hakim agung yang bisa mengkondisikan isi putusan kasasi dengan perjanjian sejumlah uang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com