Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Bingung Baiquni Wibowo Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Kompas.com - 22/12/2022, 22:49 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku heran dengan adanya keterlibatan Baiquni Wibowo dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Kebingungan itu disampaikan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ketika Jaksa menelisik peran dua terdakwa itu dalam proses perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Terdakwa Baiquni ini posisinya sebagai apa di Divisi Propam?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Perilaku Tak Lazim Brigadir J Sebelum Peristiwa Penembakan

Ferdy Sambo lantas menjelaskan bahwa Baiquni Wibowo merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof) pada Divisi Propam Polri.

“Kalau tidak salah salah, satu Kasubag di Wabrof Divisi Propam Polri,” jawab Sambo.

Atas jawaban tersebut, Jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto bukan merupakan pejabat Fungsional di Divisi Propam.

“Terdakwa Baiquni dan terdakwa Chuck itu bukanlah pejabat fungsional pelaksana penyidikan disiplin, coba saudara jelaskan apa itu pejabat fungsional pelaksana penyelidikan disiplin,” tanya Jaksa.

Ferdy Sambo pun membenarkan bahwa dua terdakwa itu memang bukan pejabat fungsional yang melaksanakan fungsi penyelidikan di Divisi Propam.

Baca juga: Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo

Namun, keduanya bisa ditugaskan atas perintahnya yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo lantas menyatakan kebingungannya atas keterlibatan Baiquni Wibowo dalam perkara yang sama-sama tengah menjerat mereka.

Dalam perkara ini, Baiquni disebut memindahkan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo ke dalam flashdisk. Lalu, dipindahkan ke laptop.

“Secara spesifik itu Chuck memang bukan tugas dan tanggung jawabnya atau Baiquni, tapi karena ini perintah saya yang ternyata berdampak buat mereka saya akan bertanggung jawab atas perintah tersebut,” kata Sambo.

Baca juga: Pengacara Sebut Baiquni Wibowo Bukan Hilangkan Isi DVR CCTV, tapi Hanya Menyalin

Bahkan, menurut Ferdy Sambo, ia telah mengatakan junior-junirnya tidak bersalah di hadapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Saya sudah sampaikan itu di sidang Komisi Etik yang dihadirkan saksi-saksi, para terdakwa ini, saya sudah sampaikan saya salah, saya siap bertanggung jawab karena adik-adik ini harus menanggung beban dari cerita yang tidak benar yang saya sampaikan kepada mereka,” ujar Sambo.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com