JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku heran dengan adanya keterlibatan Baiquni Wibowo dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Kebingungan itu disampaikan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ketika Jaksa menelisik peran dua terdakwa itu dalam proses perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Terdakwa Baiquni ini posisinya sebagai apa di Divisi Propam?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Perilaku Tak Lazim Brigadir J Sebelum Peristiwa Penembakan
Ferdy Sambo lantas menjelaskan bahwa Baiquni Wibowo merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof) pada Divisi Propam Polri.
“Kalau tidak salah salah, satu Kasubag di Wabrof Divisi Propam Polri,” jawab Sambo.
Atas jawaban tersebut, Jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto bukan merupakan pejabat Fungsional di Divisi Propam.
“Terdakwa Baiquni dan terdakwa Chuck itu bukanlah pejabat fungsional pelaksana penyidikan disiplin, coba saudara jelaskan apa itu pejabat fungsional pelaksana penyelidikan disiplin,” tanya Jaksa.
Ferdy Sambo pun membenarkan bahwa dua terdakwa itu memang bukan pejabat fungsional yang melaksanakan fungsi penyelidikan di Divisi Propam.
Baca juga: Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo
Namun, keduanya bisa ditugaskan atas perintahnya yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo lantas menyatakan kebingungannya atas keterlibatan Baiquni Wibowo dalam perkara yang sama-sama tengah menjerat mereka.
Dalam perkara ini, Baiquni disebut memindahkan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo ke dalam flashdisk. Lalu, dipindahkan ke laptop.
“Secara spesifik itu Chuck memang bukan tugas dan tanggung jawabnya atau Baiquni, tapi karena ini perintah saya yang ternyata berdampak buat mereka saya akan bertanggung jawab atas perintah tersebut,” kata Sambo.
Baca juga: Pengacara Sebut Baiquni Wibowo Bukan Hilangkan Isi DVR CCTV, tapi Hanya Menyalin
Bahkan, menurut Ferdy Sambo, ia telah mengatakan junior-junirnya tidak bersalah di hadapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Saya sudah sampaikan itu di sidang Komisi Etik yang dihadirkan saksi-saksi, para terdakwa ini, saya sudah sampaikan saya salah, saya siap bertanggung jawab karena adik-adik ini harus menanggung beban dari cerita yang tidak benar yang saya sampaikan kepada mereka,” ujar Sambo.
“Terdakwa Baiquni dan Chuck tidak punya kewenangan penyelidikan disiplin? (Tindakannya) karena perintah saudara sebagai Kadiv Propam?” tanya Jaksa.
“Terkait Baiquni saya sudah sampaikan, saya tidak tahu kenapa dia terlibat dalam proses peng-copy-an (CCTV) itu,” kata Ferdy Sambo.
“Tapi Chuck, dia kan Korspri (Koordinator Sekretaris Pribadi) saya, dan ada surat perintah saya untuk membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas dan tindakan lain yang terkait dengan pengamanan Kadiv Propam,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Tanyakan Rekaman CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Hakim: Mungkin Tercecer di Penyidik?
Diketahui, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah kematian Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Perilaku Tak Lazim Brigadir J Sebelum Peristiwa Penembakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.