Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Hasil Verifikasi Ulang Partai Ummat yang Buat Amien Rais Melunak

Kompas.com - 22/12/2022, 08:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi faktual memasuki babak baru.

Partai Ummat protes karena dinyatakan tidak lolos oleh KPU menjadi partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan KPU dalam rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 14 Desember 2022.

Menurut KPU, keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Sulawesi Utara disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Sedangkan di Nusa Tenggara Timur, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Baca juga: Bantah Bawaslu, Ketum Partai Ummat Akui Temui Ketua KPU Jelang Penetapan Peserta Pemilu

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi syarat keanggotaan minimal 100 persen di 34 provinsi dalam tahap verifikasi.

Itu artinya, parpol peserta pemilu harus punya anggota di setiap provinsi.

Partai Ummat lantas mengajukan gugatan terhadap KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 16 Desember 2022. Mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai tim advokasi.

Bawaslu lantas menggelar mediasi pertama antara Partai Ummat dan KPU pada Senin (19/12/2022). Saat itu kedua belah pihak belum mencapai titik temu dalam pertemuan kurang dari satu jam.

Baca juga: Sempat Tuding KPU Diperintah Singkirkan Partai Ummat, Amien Rais Kini Melunak

Sehari kemudian, Bawaslu kembali menggelar mediasi antara Partai Ummat dan KPU. Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Denny Indrayana.

Saat itu KPU RI diwakili oleh empat orang komisionernya, yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, Koordinasi Divisi SDM Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Verifikasi ulang

KPU dan Partai Ummat kemudian mencapai kesepakatan dalam pertemuan mediasi kedua yang digelar selama 5 jam yang difasilitasi Bawaslu.

KPU menyatakan bersedia melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Ummat pada 16 kabupaten/kota, di mana sebelumnya partai itu dianggap belum memenuhi syarat.

Baca juga: KPU Akhirnya Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan

"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.

KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Anies-Muhaimin Resmi Dibubarkan

Timnas Anies-Muhaimin Resmi Dibubarkan

Nasional
Ingin Permudah Pengiriman Logistik, Pemerintah Bakal Perpanjang Runway 800 Meter di Sinak Papua

Ingin Permudah Pengiriman Logistik, Pemerintah Bakal Perpanjang Runway 800 Meter di Sinak Papua

Nasional
Panglima TNI Ungkap 2 Fokus Modernisasi Kopassus: Pembangunan SDM dan Alutsista Modern

Panglima TNI Ungkap 2 Fokus Modernisasi Kopassus: Pembangunan SDM dan Alutsista Modern

Nasional
Gugat ke MK, PKB Persoalkan Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara

Gugat ke MK, PKB Persoalkan Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara

Nasional
Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

Nasional
KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI

KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI

Nasional
Dukung Pengembangan UMKM Daerah, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30.000 Pengunjung

Dukung Pengembangan UMKM Daerah, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30.000 Pengunjung

Nasional
Pengamat: PKS Partai Ideologis, Kalau Kalah Harus di Luar Pemerintah

Pengamat: PKS Partai Ideologis, Kalau Kalah Harus di Luar Pemerintah

Nasional
Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Akan Serahkan Sertifikat Lahan Elektronik

Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Akan Serahkan Sertifikat Lahan Elektronik

Nasional
Semangati Timnas, Jokowi: Masih Ada Harapan Juara 3, Jangan Menyerah

Semangati Timnas, Jokowi: Masih Ada Harapan Juara 3, Jangan Menyerah

Nasional
Jokowi Gelar Ratas World Water Forum Ke-10, Luhut: Persiapan Sudah Final

Jokowi Gelar Ratas World Water Forum Ke-10, Luhut: Persiapan Sudah Final

Nasional
Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Nasional
MPR Bakal Temui Jokowi hingga Prabowo-Gibran Jelang Transisi Kepemimpinan

MPR Bakal Temui Jokowi hingga Prabowo-Gibran Jelang Transisi Kepemimpinan

Nasional
Menag: Jemaah Harus Kantongi Visa Resmi untuk Haji

Menag: Jemaah Harus Kantongi Visa Resmi untuk Haji

Nasional
Sandiaga Nobar Timnas Bareng Gibran, PPP: Kapasitasnya sebagai Menparekraf

Sandiaga Nobar Timnas Bareng Gibran, PPP: Kapasitasnya sebagai Menparekraf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com