JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi faktual memasuki babak baru.
Partai Ummat protes karena dinyatakan tidak lolos oleh KPU menjadi partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan KPU dalam rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 14 Desember 2022.
Menurut KPU, keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Sulawesi Utara disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Sedangkan di Nusa Tenggara Timur, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
Baca juga: Bantah Bawaslu, Ketum Partai Ummat Akui Temui Ketua KPU Jelang Penetapan Peserta Pemilu
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi syarat keanggotaan minimal 100 persen di 34 provinsi dalam tahap verifikasi.
Itu artinya, parpol peserta pemilu harus punya anggota di setiap provinsi.
Partai Ummat lantas mengajukan gugatan terhadap KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 16 Desember 2022. Mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai tim advokasi.
Bawaslu lantas menggelar mediasi pertama antara Partai Ummat dan KPU pada Senin (19/12/2022). Saat itu kedua belah pihak belum mencapai titik temu dalam pertemuan kurang dari satu jam.
Baca juga: Sempat Tuding KPU Diperintah Singkirkan Partai Ummat, Amien Rais Kini Melunak
Sehari kemudian, Bawaslu kembali menggelar mediasi antara Partai Ummat dan KPU. Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Denny Indrayana.
Saat itu KPU RI diwakili oleh empat orang komisionernya, yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, Koordinasi Divisi SDM Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
KPU dan Partai Ummat kemudian mencapai kesepakatan dalam pertemuan mediasi kedua yang digelar selama 5 jam yang difasilitasi Bawaslu.
KPU menyatakan bersedia melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Ummat pada 16 kabupaten/kota, di mana sebelumnya partai itu dianggap belum memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Akhirnya Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan
"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.
KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.
Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Baca juga: KPU Putuskan Partai Ummat Verifikasi Ulang 21-30 Desember
Seluruh proses verifikasi ulang ini dijadwalkan mulai 21 Desember 2022 dan berakhir dengan penetapan status keikutsertaan Partai Ummat di Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bersyukur mediasi yang dilangsungkan antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Sikap Amien yang mulanya keras mengkritik KPU karena partai besutannya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 kini mulai melunak.
"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," ujar Amien dalam jumpa pers, Selasa (20/12/2022) malam.
Baca juga: Mediasi dengan KPU Berhasil, Partai Ummat Akan Diverifikasi Ulang di 16 Kota/Kabupaten
"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," ujar mantan Ketua MPR RI itu.
Menurut Amien, tudingan-tudingan serius yang ia lontarkan sebelum partainya dinyatakan tak lolos pemilu hanyalah bentuk evaluasi.
"Kita merasa di-singled out karena ada kekhilafan di bawah. Kita evaluasi, that's it," ujar Amien.
Kini Partai Ummat harus bisa membuktikan diri jika memang sudah memenuhi persyaratan menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu: Ketua KPU Bantah Bertemu Partai Ummat Sebelum Penetapan Peserta Pemilu
Mereka pun menantikan keputusan akhir KPU terkait verifikasi ulang. Apakah akan dinyatakan memenuhi syarat atau gigit jari untuk unjuk gigi dalam Pemilu 2024.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.