JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Mukti ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: 4 Pejabat Kabupaten Pemalang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi
Ali menuturkan, saat ini kewenangan penahanan atas Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo tidak lagi pada jaksa KPK, melainkan wewenang Pengadilan Tipikor Semarang.
Meski demikian, Mukti tetap berada di rumah tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih. Sementara, Adi mendekam di Rutan Kavling C1, gedung KPK lama.
“Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022,” tutur Ali.
Baca juga: Eks Bupati Pemalang Ngaku Menerima Suap Tiap Melantik Pejabat, Uangnya untuk Timses dan Beli Tanah
Diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta. Setelah dilakukan gelar perkara, Mukti ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.
Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok
Saat ini, para tersangka pemberi suap tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Pada saat yang bersamaan, penyidik masih mengusut dugaan aliran dana yang terkait Mukti Agung Wibowo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.