JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bersyukur mediasi yang dilangsungkan antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak, Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, Partai Ummat menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI imbas dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, karena tak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Namun akhirnya, KPU memutuskan verifikasi ulang akan dilakukan kembali terhadap Partai Ummat.
"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," ujar Amien dalam jumpa pers, Selasa malam.
Baca juga: KPU Putuskan Partai Ummat Verifikasi Ulang 21-30 Desember
"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," ungkapnya.
Amien sendiri tidak hadir mewakili Partai Ummat dalam mediasi dengan KPU RI selama 2 hari terakhir. Partai Ummat diwakili sejumlah pejabat lain, di antaranya Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana.
Partai Ummat juga menepis adanya anggapan permainan di balik meja dalam kesepakatan mereka dengan KPU RI dalam mediasi yang berlangsung 2 hari ini.
"Ini proses 1000 persen tidak ada suap, ini proses hukum. Rekan-rekan tahu Pak Amien," ungkap Denny dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Mediasi dengan KPU Berhasil, Partai Ummat Akan Diverifikasi Ulang di 16 Kota/Kabupaten
"Apa yang sekarang dihasilkan, ini murni proses hukum dan terima kasih kepada Allah SWT," pungkasnya.
Partai Ummat enggan menanggapi pertanyaan yang mempersoalkan klaim Amien Rais bahwa partainya disingkirkan secara sengaja.
Mereka justru menekankan bahwa proses mediasi dengan KPU RI berjalan adil.
"Kami harus berkomitmen untuk tidak membuka full, itu kesepakatannya. Proses mediasi kedua sangat cair, kami fokus mencari solusi, jadi kita fokus pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yg ada. Kita tidak terlalu membahas detail-detail yang tidak perlu," ucap Ridho.
Baca juga: Amien Rais Klaim Partai Ummat Disingkirkan KPU agar Tak Ikut Pemilu 2024
Tercapainya kesepakatan ini diumumkan dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.
Para pihak sepakat, Partai Ummat diberikan kesempatan kembali pada 21-30 Desember 2022, untuk mengikuti verifikasi administrasi dan faktual perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.
Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.