Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP

Kompas.com - 21/12/2022, 18:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku bakal mengadukan komisioner-komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, mereka telah mengadukan Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan anggota KPUD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Aduan ini disebut masih dalam tudingan yang sama, yakni dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada kurun November hingga Desember 2022.

"Jadi tidak hanya satu upaya hukum saja, mungkin ada berbagai upaya-upaya lain ke depannya. Nanti akan kami sampaikan dan akan kami lakukan sesuai perkembangan, dan belum bisa kami sampaikan sekarang," ujar kuasa hukum Koalisi dari firma hukum AMAR, Airlangga Julio, kepada wartawan di kantor DKPP, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Idham Holik dan 9 Anggota KPUD ke DKPP

Kuasa hukum dari firma Themis, Ibnu Syamsu Hidayat, mengaku punya pertimbangan sendiri mengapa tidak langsung melaporkan banyak komisioner KPU RI dalam aduan yang mereka layangkan ke DKPP hari ini, meskipun KPU RI merupakan organisasi yang bersifat kolektif kolegial.

"Tentu itu adalah cara advokasi kami, bagaimana ketika kami misalkan melaporkan siapa yang akan terlebih dahulu kami laporkan, karena laporan ini tidak hanya pada satu klien kami saat ini," ujar Ibnu.

"Mungkin 1-2 hari ke depan kami juga akan mengadukan (komisioner lain KPU RI, dengan pelapornya merupakan anggota) KPU di daerah lain yang sudah menguasakan kepada kami. Jadi, cara advokasi kami tentu tidak akan secara gerombolan, akan tetapi bagaimana akan step by step," katanya lagi.

Ia mengklaim, akan ada dua hingga tiga anggota KPU daerah lain yang akan melayangkan aduan sejenis ke DKPP.

Baca juga: DKPP Proses Aduan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Idham Holik dan 9 Anggota KPUD

Bahkan, Ibnu menyebut bahwa mereka sudah menandatangani dokumen yang diperlukan untuk aduan ini.

"Mereka masih di kepulauan yang aksesnya jauh dari Jakarta. Jadi, tentu butuh proses," ujar Ibnu.

Sebelumnya diberitakan, Idham Holik dilaporkan ke DKPP karena ucapannya yang dianggap bermuatan ancaman terhadap anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional pada awal Desember 2022 lalu di Jakarta.

"Saya coba ulang perkataan Pak Idham. Saya parafrase kurang lebih, 'kepada seluruh anggota agar tegak lurus, patuh terhadap perintah, jika tidak patuh akan di-rumahsakit-kan," ujar Julio.

"Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungna teman-teman KPU di daerah," katanya lagi.

Baca juga: KPU Yakin Pemilu 2024 Tak Ditunda karena Jokowi Hadir di Konsolnas

Julio menilai pernyataan Idham itu tak bisa dilepaskan dengan serangkaian dugaan manipulasi data verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP sebagai lembaga yang berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Tentu ini bagian dari serangkaian intimidasi dan ini adalah salah satu klimaks intimidasinya. Karena di sini (Konsolidasi Nasional) dikumpulkan seluruh (anggota KPUD) kabupaten/kota dan provinsi di Jakarta," ujar Julio.

Sementara itu, Koalisi juga melaporkan sembilan anggota KPUD lain karena diduga terlibat dalam intimidasi dan manipulasi yang disebut terjadi kurun November-Desember 2022, periode yang bertepatan dengan proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Bantah Bawaslu, Ketum Partai Ummat Akui Temui Ketua KPU Jelang Penetapan Peserta Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com