JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meyakini Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwal, tanpa kemungkinan penundaan yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hasyim mengungkapkan, sedikitnya ada empat indikator yang membuatnya dapat memastikan Pemilu 2024 tak ditunda.
Salah satunya adalah kehadiran Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini.
"Presiden kan pada 2 Desember hadir pada Konsolnas KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: MK Beri Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024
"Kemudian, hari Sabtu (19/12/2022) kemarin Pak Presiden juga hadir Konsolidasi Bawaslu. Dalam pandangan kami, itu indikator bahwa pemerintah memberikan dukungan pemilu berjalan tepat waktu sesuai regularitas 5 tahun," katanya lagi.
Hasyim juga menyinggung bahwa pemerintah-DPR sudah menyepakati anggaran besar untuk KPU dan Bawaslu untuk tahun 2023 dan 2024.
"Setidak-tidaknya kan sampai tahun 2023 ini anggaran ini tersedia untuk tahapan pemilu," ujarnya.
Komisioner KPU RI 2 periode itu menambahkan, tahapan Pemilu 2024 juga sudah berjalan sejak 14 Juni 2022.
Bahkan, tahapan terus berlangsung hingga penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Bicara Peran Perempuan pada Pemilu 2024: Majunya Demokrasi Terletak di Bahu Perempuan
Saat ini, KPU sedang melangsungkan pencalonan bakal anggota DPD RI dan penataan daerah pemilihan.
KPU pun sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pemerintah. Bulan depan, lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan.
"Nanti Mei 2023 partai politik akan mencalonkan calon-calonnya. Nanti Oktober 2023 pendaftaran calon presiden, wakil presiden. Nah dari situ saja kan indikatornya peserta sudah by parpol, nah nanti partai-partainya mengusulkan daftar calon," kata Hasyim.
Terakhir, Hasyim menyinggung soal Pasal 22E UUD 1945 yang sampai saat ini belum diamendemen.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilu, selain berasas luber dan jurdil, juga dilaksanakan berkala 5 tahun.
Selama ketentuan itu tidak diubah, maka secara hukum, tidak ada ruang bagi penundaan Pemilu 2024 yang berarti perpanjangan masa jabatan Jokowi.
Baca juga: KPU Akhirnya Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.