Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Miris Hakim Agung Tersandung Suap: Saya Enggak Tahu Apa Lagi yang Dicari

Kompas.com - 21/12/2022, 05:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku miris mengetahui sejumlah hakim agung tersandung kasus dugaan suap.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPK telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka suap. Mereka adalah Sudrajad Dimyati yang mengadili perkara kasasi perdata dan Gazalba Saleh yang mengadili kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," kata Alex saat ditemui awak media di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: FIrli Sebut KPK Sudah Kerja Sama dengan Badan Pengawas MA untuk Tangani Titik Rawan Korupsi

Alex mengaku tidak mengetahui apa yang masih dicari oleh seorang hakim agung sehingga diduga menerima suap. Menurut dia, negara telah memberikan hak yang memadai kepada 'wakil Tuhan' tersebut.

Alex menuturkan, hakim agung juga menerima tunjangan tambahan dari setiap perkara yang ditangani.

Selain itu, kata Alex, tidak ada seorang pun yang bisa memecat hakim agung. Karena itu, mereka tidak perlu khawatir akan diberhentikan ketika menjalankan tugasnya dalam mengadili suatu perkara.

"Apalagi enggak ada loh orang yang dapat memecat hakim agung," kata Alex.

"Saya enggak tahu, apalagi yang dicari dari seorang hakim agung," tambahnya Alex heran.

Alex mengatakan, Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Ia berharap amanat tersebut betul-betul ditegakkan

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan MA guna menangani tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

Baca juga: Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi

Ia mengeklaim memiliki hubungan dekat dengan Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA, Sugiyanto, karena pernah mengadili perkara yang sama dalam satu majelis.

"Kita koordinasi terus dengan Bawas (MA)," tutur Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto mengaku tidak mampu memberantas pelaku makelar kasus (markus) terkait perkara di lembaganya.

KPK mengumumkan Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi RS Sandi Karsa Makassar KOMPAS.com/Syakirun Ni'am KPK mengumumkan Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi RS Sandi Karsa Makassar

Meski demikian, menurutnya, pergerakan makelar kasus itu bisa dipersempit dengan sistem yang ketat.

"Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi, meminimalisir insya Allah kita akan lakukan," ujar Sunarto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com