JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Kerja sama ini dilakukan guna menangani beberapa titik di MA yang dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPK telah menetapkan dua Hakim Agung, tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah PNS di MA sebagai tersangka suap.
Baca juga: Soal Kasus MA, KPK Ingatkan Halangi Penyidikan Bisa Dipidana
“KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).
Firli mengatakan, KPK telah menyampaikan 6 langkah perbaikan yang perlu dilakukan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah eksaminasi putusan.
Adapun eksaminasi putusan berarti pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim dalam suatu pengadilan.
Baca juga: Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi
Kemudian, KPK juga menyarankan, proses persidangan di MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK) perlu dilakukan secara transparan.
“Dan itu direspons oleh MA,” ujar Firli.
Menurut Firli, pada aspek sumber daya manusia (SDM), MA sudah melakukan perbaikan. Termasuk dalam hal ini adalah rekruitmen hakim dan panitera.
Firli menyebut MA pernah meminta pendapat kepada KPK terkait seleksi panitera pengganti.
“Saya kira sumber daya manusia MA itu sudah dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah korupsi di lingkungan lembaga peradilan. Menurutnya, kerja sama itu telah dilakukan jauh sebelum hakim agung di MA menjadi tersangka suap.
Firli mengaku telah menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata untuk membicarakan perbaikan badan peradilan.
Sebelum penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo, Firli mengaku telah menelepon Mukti. Namun, Mukti tidak bisa hadir. Ia hanya meminta KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi di MA.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar
“Saya sudah sampaikan bahwa kami akan bekerja sama terkait memperbaiki sistem di peradilan tentu kewenangan ada di KY,” ujarnya.