JAKARTA, KOMPAS.com - Kerja operasi tangkap tangan (OTT) sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot.
OTT yang kerap dilakukan Komisi Antirasuah untuk meringkus maling uang negara maupun oknum pejabat pemerintah yang menerima suap itu justru dipandang buruk untuk Indonesia.
Padahal, masifnya OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu sempat membuat KPK diganjar penghargaan Ramon Magsaysay Award oleh pemerintah Filipina pada 2013.
Dalam situs resmi Ramon Magsaysay Award Foundation (RMAF), disebutkan, KPK menjadi lembaga yang mandiri dan independen, sekaligus menjadi harapan dan keyakinan untuk memberantas korupsi, kejahatan luar biasa yang perlu ditangani dengan cara luar biasa.
Baca juga: OTT KPK Masih Diperlukan Meski Diciibir oleh Luhut
Namun dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), OTT yang dilakukan KPK dalam empat tahun terakhir mengalami penurunan. Pada 2018, KPK berhasil melakukan 30 OTT. Sementara pada 2019 turun menjadi 21 OTT dan hanya 7 OTT pada 2020.
Sementara pada 2021, ICW mencatat, KPK hanya berhasil melakukan 11 OTT.
Di tengah OTT KPK yang kian merosot, langkah penegakan hukum itu, justru menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dipandang kurang baik. Sehingga, ia meminta KPK untuk tidak 'kerap' melakukan OTT.
Menurut Luhut, untuk mencegah korupsi, upaya digitalisasi perlu dilakukan dengan cara lain, seperti menggalakkan digitalisasi di berbagai sektor.
Baca juga: ICW: OTT Tak Boleh Dicampuri Pihak Manapun, Apalagi Luhut
“Jadi KPK pun jangan pula sedikit sedikit tangkap tangkap, itu. Ya lihat-lihatlah, tetapi kalau digitalisasi ini sudah jalan, menurut saya, (koruptor) enggak akan bisa main-main," kata Luhut saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi yang digelar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2022).
Luhut membeberkan beberapa keuntungan digitalisasi. Dua diantaranya adalah penerapan digitalisasi sektor pelabuhan dan E Katalog. Adapun E Katalog merupakan aplikasi yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Luhut, E Katalog telah memuat 2,3 memuat 2,3 juta item dengan nilai Rp 1.600 triliun. Jumlah itu setara 105 miliar dollar Amerika Serikat. Perputaran barang dan jasa sebanyak itu dinilai bisa menjadi tempat korupsi.
Dengan menerapkan digitalisasi, kata Luhut, tidak ada pihak yang bisa melawan dan melakukan kecurangan.
"Karena ini mengubah negeri ini, kita enggak usaha bicara tinggi-tinggilah, kita OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget," kata Luhut.
"Ya kalau hidup-hidup sedikit bisa lah. Kita mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau," ucap Luhut kemudian.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpandangan bahwa mereka yang terjaring OTT KPK, hanya sedang sial atau apes.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.