Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Melarang, Menag Kini Bolehkan Gereja Pasang Tenda untuk Ibadah Natal, asal...

Kompas.com - 20/12/2022, 12:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yaqut membolehkan tenda dipasang di area dalam gereja sebagai penambahan kapasitas jemaat.

Walau begitu, pemasangan tenda harus berdasarkan izin dari kepolisian.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengunjungi Bandung pada Momen Libur Natal dan Tahun Baru

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Anna menjelaskan, apabila jemaat di dalam gereja melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pos Polisi Dibangun di Depan Pintu Keluar Tol Trans Jawa

Salah satu bentuk penambahan kapasitas itu adalah dengan membangun tenda.

Nantinya, pembangunan tenda disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Sementara itu, Plt Dirjen Bimas Katolik A M Adiyarto Sumardjono menyebut SE ini diterbitkan demi kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal tahun 2022.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," kata Adiyarto.

Baca juga: AP II Bandara Soekarno-Hatta Terima Permintaan 2.700 Extra Flight Periode Natal dan Tahun Baru

Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung turut berharap umat Kristiani bisa menyesuaikan perayaan ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," imbuh Jeane.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat ibadah saat Hari Raya Natal 2022 tidak dibatasi.

Namun, menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan bahwa tidak boleh memasang tenda tambahan.

Baca juga: Menko PMK: Puncak Arus Mudik Natal Diperkirakan Terjadi Tanggal 23-24 Desember

"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen, artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," kata Yaqut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Yaqut menjelaskan, pelaksanaan ibadah Natal tidak ada pembatasan karena menurut Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah level satu.

Hal ini berarti situasi pandemi sudah melandai sehingga dapat dilakukan kebebasan yang terukur.

Baca juga: 4 Rute Favorit Penerbangan Selama Natal-Tahun Baru, Silangit hingga Bali

"Karena peraturan di PPKM level satu begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com