JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin ditunda hingga Selasa (27/12/2022).
Menurut jadwal, hari ini, Ahyudin bakal menjalani sidang tuntutan kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta majelis untuk menunda pembacaan tuntutan tersebut.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Eks Presiden ACT Ahyudin Tiba di Pengadilan
Jaksa menyatakan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Ahyudin merupakan perkara Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, jaksa dari Kejari Jaksel harus membuat rencana tuntutan (rentut) kepada Kejagung.
“Izin majelis, karena ini perkara Kejagung maka kami sebagai Penuntut Umum harus merentutkan perkara tersebut terlebih dahulu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
“Untuk sampai saat ini, rentut dari Kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis,” kata jaksa.
Jaksa lantas meminta majelis untuk menetapkan pembacaan surat tuntutan ditunda pada Selasa pekan depan.
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Boeing, Eks Presiden ACT Ahyudin Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Hariyadi menekankan kepada Jaksa untuk memastikan pembacaan tuntutan dilaksanakan pada pekan depan agar tidak lagi ditunda.
Sebab, berdasarkan agenda yang telah disusun, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahyudin maksimal dilakukan pada pekan depan.
“Jadi hari ini belum siap tuntutan pidana dari penuntut umum, dalam waktu satu minggu dipastikan Penuntut Umum harus siap ya karena kalender sudah kita sepakati,” ujar Hakim Hariyadi.
“Tuntutan pidana ditunda hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, jelas ya, sidang tutup,” ucap Hakim seraya mengetuk palu sidang.
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.