Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan terhadap Eks Presiden ACT Ahyudin Ditunda

Kompas.com - 20/12/2022, 12:19 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin ditunda hingga Selasa (27/12/2022).

Menurut jadwal, hari ini, Ahyudin bakal menjalani sidang tuntutan kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta majelis untuk menunda pembacaan tuntutan tersebut.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Eks Presiden ACT Ahyudin Tiba di Pengadilan

Jaksa menyatakan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Ahyudin merupakan perkara Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, jaksa dari Kejari Jaksel harus membuat rencana tuntutan (rentut) kepada Kejagung.

“Izin majelis, karena ini perkara Kejagung maka kami sebagai Penuntut Umum harus merentutkan perkara tersebut terlebih dahulu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

“Untuk sampai saat ini, rentut dari Kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis,” kata jaksa.

Jaksa lantas meminta majelis untuk menetapkan pembacaan surat tuntutan ditunda pada Selasa pekan depan.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Boeing, Eks Presiden ACT Ahyudin Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Hariyadi menekankan kepada Jaksa untuk memastikan pembacaan tuntutan dilaksanakan pada pekan depan agar tidak lagi ditunda.

Sebab, berdasarkan agenda yang telah disusun, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahyudin maksimal dilakukan pada pekan depan.

“Jadi hari ini belum siap tuntutan pidana dari penuntut umum, dalam waktu satu minggu dipastikan Penuntut Umum harus siap ya karena kalender sudah kita sepakati,” ujar Hakim Hariyadi.

“Tuntutan pidana ditunda hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, jelas ya, sidang tutup,” ucap Hakim seraya mengetuk palu sidang.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Baca juga: Cecar Eks Ketua Dewan Pembina ACT, Jaksa: Implementasi Dana CSR Hanya Rp 103 Miliar, Sisanya untuk Apa?

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com