Salin Artikel

Sempat Melarang, Menag Kini Bolehkan Gereja Pasang Tenda untuk Ibadah Natal, asal...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yaqut membolehkan tenda dipasang di area dalam gereja sebagai penambahan kapasitas jemaat.

Walau begitu, pemasangan tenda harus berdasarkan izin dari kepolisian.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Anna menjelaskan, apabila jemaat di dalam gereja melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Salah satu bentuk penambahan kapasitas itu adalah dengan membangun tenda.

Nantinya, pembangunan tenda disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Sementara itu, Plt Dirjen Bimas Katolik A M Adiyarto Sumardjono menyebut SE ini diterbitkan demi kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal tahun 2022.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," kata Adiyarto.

Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung turut berharap umat Kristiani bisa menyesuaikan perayaan ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," imbuh Jeane.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat ibadah saat Hari Raya Natal 2022 tidak dibatasi.

Namun, menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan bahwa tidak boleh memasang tenda tambahan.

"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen, artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," kata Yaqut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Yaqut menjelaskan, pelaksanaan ibadah Natal tidak ada pembatasan karena menurut Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah level satu.

Hal ini berarti situasi pandemi sudah melandai sehingga dapat dilakukan kebebasan yang terukur.

"Karena peraturan di PPKM level satu begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/12381551/sempat-melarang-menag-kini-bolehkan-gereja-pasang-tenda-untuk-ibadah-natal

Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke