Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Polri Usai Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/12/2022, 12:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun hal itu merespons pernyataan mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, yang menyebut penyidik polisi ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.

"Timsus berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Pengakuan Dosa Sang Mantan Jenderal, Saat Ferdy Sambo Merasa Bersalah dan Malu Libatkan Anak Buah…

Dedi mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Oleh karenanya, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, menyebut kerja penyidik kepolisian yang terkesan subyektif dalam kasus tersebut.

Awalnya, Ferdy Sambo menanggapi keterangan saksi ahli yang merupakan kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.

Sebab, menurut dia, saksi ahli hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.

"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Sambo dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Menurut Ferdy Sambo, kronologi yang diberikan oleh penyidik kepolisian membuat pendapat Mustofa tidak komprehensif dan bersifat subyektif.

Baca juga: CCTV Perlihatkan Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Tak berhenti sampai di situ, Sambo menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dijadikan tersangka.

"Di mana, penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Mustofa menyampaikan pendapatnya sebagai kriminolog terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Mustofa mengatakan, pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi terjadi di Magelang tidak bisa dijadikan motif yang kuat bagi Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya, peristiwa pelecehan tersebut tidak jelas karena tidak ada bukti yang kuat untuk mendukungnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com