JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun hal itu merespons pernyataan mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, yang menyebut penyidik polisi ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.
"Timsus berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Pengakuan Dosa Sang Mantan Jenderal, Saat Ferdy Sambo Merasa Bersalah dan Malu Libatkan Anak Buah…
Dedi mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Oleh karenanya, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, menyebut kerja penyidik kepolisian yang terkesan subyektif dalam kasus tersebut.
Awalnya, Ferdy Sambo menanggapi keterangan saksi ahli yang merupakan kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.
Sebab, menurut dia, saksi ahli hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Sambo dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Menurut Ferdy Sambo, kronologi yang diberikan oleh penyidik kepolisian membuat pendapat Mustofa tidak komprehensif dan bersifat subyektif.
Baca juga: CCTV Perlihatkan Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Tak berhenti sampai di situ, Sambo menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dijadikan tersangka.
"Di mana, penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Mustofa menyampaikan pendapatnya sebagai kriminolog terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mustofa mengatakan, pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi terjadi di Magelang tidak bisa dijadikan motif yang kuat bagi Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Pasalnya, peristiwa pelecehan tersebut tidak jelas karena tidak ada bukti yang kuat untuk mendukungnya.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Sederet Keterangan Ahli soal Kasus Ferdy Sambo: Yakini Pembunuhan Berencana hingga Ragukan Pelecehan
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.