Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Disahkan, RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023

Kompas.com - 12/12/2022, 12:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk mengeluarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal itu diputuskan karena RKUHP sudah disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

"Karena, RUU KUHP ini kan masih tercantum di dalam. Sementara KUHP kita itu sudah diparipurnakan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno Baleg dengan Pemerintah dan DPD, Senin (12/12/2022).

Supratman kemudian meminta izin kepada seluruh fraksi untuk mengeluarkan RKUHP dari Prolegnas Prioritas 2023.

Baca juga: KUHP yang Baru Dinilai Cacat Formil, Tak Penuhi Konsep Partisipasi

Seluruh fraksi menyetujui agar RKUHP dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023.

"Izin ya pak, kepada teman-teman fraksi, pemerintah dan kepada DPD untuk kita keluarkan dari daftar Prolegnas, setuju ya?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang yang diiringi ketukan palu Supratman tanda persetujuan.

Sebagai informasi, RKUHP sebelumnya masih tercantum dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023.

RKUHP tercantum di nomor 26 dari total 38 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang disepakati pada 20 September 2022.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Berkah atau Musibah?

Perlu diketahui, RKUHP sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pada 6 Desember 2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, katanya, ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco.

Baca juga: Dewan Pers Sebut 60 Persen Usulan Reformulasi KUHP Mereka Ditolak DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com