Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

RKUHP Disahkan, Berkah atau Musibah?

Kompas.com - 07/12/2022, 12:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU). ‘Beleid’ yang dinilai banyak memuat pasal kontroversial ini disahkan di tengah tingginya gelombang penolakan.

RKUHP bisa jadi merupakan produk perundang-undangan yang memakan waktu cukup lama, baik dalam penyusunan maupun dalam pembahasan dan pengesahan.

Selain itu, RUU ini juga menuai banyak penolakan sama seperti saat pemerintah dan DPR membahas dan akan mengesahkan revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja.

Seperti revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan RKUHP meski gelombang penolakan masih terjadi di berbagai pelosok negeri. DPR dan pemerintah terkesan mengabaikan berbagai kritik, masukan dan keberatan dari sejumlah kalangan.

Nasib kebebasan berekspresi dan demokrasi

Unjuk rasa dan aksi demonstrasi mengiringi pengesahan RUU yang banyak memicu polemik dan menuai kontroversi ini.

Unjuk rasa tak hanya terjadi di Jakarta, namun juga di berbagai kota. Mereka meminta agar pemerintah dan DPR tak terburu-buru mengetok palu. Karena, RKUHP masih memuat banyak pasal yang dinilai kontroversial.

Koalisi masyarakat sipil menilai, setidaknya ada 12 aturan bermasalah dalam RKUHP yang baru disahkan.

Di antaranya pasal yang terkait dengan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Pasal ini dinilai bermasalah karena membuka celah penyalahgunaan hukum adat.

Mereka juga menyoroti soal pasal hukuman mati dan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila serta pasal soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan. Pasal ini berpotensi memicu persekusi dan pelanggaran ruang privat.

Secara substansi juga masih banyak pasal-pasal yang dinilai bisa mengebiri demokrasi dan mengancam kebebasan berekspresi.

Salah satunya pasal yang mengatur soal pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Juga pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal-pasal ini dinilai rentan digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaaan.

Ancaman denda dan penjara bagi peserta unjuk rasa juga dianggap dapat membuat kebebasan berpendapat menjadi mampat.

Perjalanan panjang

Upaya merevisi regulasi yang mengatur soal tindak pidana ini sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum era Presiden Jokowi.

Ide merevisi undang-undang peninggalan Belanda ini sudah ada sejak era Orde Lama. Seminar Hukum Nasional I yang digelar pada tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com