JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi pada hari ini, Senin (12/12/2022).
Juru Bicara Penindakan dan Eksekusi KPK Ali Fikri mengatakan, Kadafi kembali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat jadi Saksi Dugaan Suap Rektor Unila
Selain Kadafi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Bustami, seorang pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung.
Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada kedua saksi tersebut.
KPK sebelumnya telah memanggil Kadafi untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/11/2022) bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Namun, pada pemeriksaan tersebut, Kadafi dan Dawam tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
Sebagaimana diketahui, KPK terus mengusut dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Beberapa waktu belakangan, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah pejabat baik eksekutif maupun legislatif.
Selain Kadafi, mereka yang dipanggil antara lain, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, dan dari Fraksi Nasdem Tamanuri.
Baca juga: PDI-P Nilai Utut Tak Terlibat Gratifikasi, Justru Hendak Bantu Anak Staf Masuk Unila
Kepada Utut dan Tamanuri, penyidik mendalami dugaan ‘penitipan’ calon mahasiswa baru Unila melalui orang kepercayaan Karomani agar diluluskan.
“Di samping itu didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani,” kata Ali, Jumat (25/11/2022).
Selain anggota dewan, KPK juga memanggil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Kemudian, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN juga dipanggil penyidik untuk diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung.
Kepada Musa Ahmad, penyidik mendalami dugaan permintaan sejumlah uang dari Karomani untuk meloloskan mahasiswa baru.
Sementara, kepada Herman HN, penyidik mendalami dugaan penitipan mahasiswa baru yang diluluskan di Fakultas Kedokteran, Unila.